Kronologi, Jakarta — Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti ikut angkat suara perihal pencopotan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habin Rizieq Shihab oleh prajurit TNI.
Ia mengkritik lantaran pencopotan baliho merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) alias Satpol PP.
“Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berizin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi,” cuit Mu’ti dalam akun Twitter pribadinya @Abe_Mukti, Sabtu (21/11/2020).
“TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan pihaknya bakal mencopot semua baliho yang terpasang sembarangan dan tanpa izin.
“Ini (baliho) akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” kata Dudung usai menggelar apel TNI persiapan Pilkada di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan bahwa pencopotan seharusnya dilakukan oleh Satpol PP dan bukan sebaliknya dilakukan oleh para prajurit TNI.
“Ya itu tadi bukan ranahnya TNI, itu ranahnya Satpol PP,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (20/11).
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post