Kamis, Februari 25, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi I DPR: Yang Berhak Bubarkan Ormas Kemenkumham, Bukan Pangdam

REDAKSI by REDAKSI
20/11/2020
in Nasional
Komisi I DPR: Yang Berhak Bubarkan Ormas Kemenkumham, Bukan Pangdam

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari./Ist


Kronologi, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari merespon pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyinggung soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) karena dianggap suka mengatur sendiri di Indonesia.

Kharis menegaskan, bahwa yang berhak membubarkan sebuah organisasi massa adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan TNI atau Pangdam Jaya.

“Kalau FPI adalah ormas, maka yang berhak membubarkan adalah Kementeria Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, kira-kira begitu. Bukan urusan Pangdam Jaya-lah itu,” kata Abdul Kharis kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Disinggung mengenai pernyataan tegas Pangdam Jaya tersebut dinilai ada unsur politis, Abdul Kharis menjawabnya diplomatis.

Politisi senior PKS ini merasa terkejut dengan pernyataan Pangdam Jaya tersebut.

“Tidak tahu ini, saya juga kaget ada pernyataan-pernyataan begini. Ya.. tidak tahu (berunsur politis), nanti kita cari konfirmasinya,” kata Abdul Kharis.

Yang jelas, lanjut Abdul Kharis, dia menegaskan bahwa bukan tupoksi TNI untuk menurunkan baliho, apalagi meminta agar sebuah organisasi massa dibubarkan.

“Itu bukan tugas dia. Tugas dia boleh membantu, misalnya aspek keamanan, kemudian Satpol PP enggak berani berangkat sendiri, boleh. Tapi mestinya yang dimintai bantuan polisi dulu lah. Gitu. Jangan ini polisinya elegan, tentaranya malah seperti ini,” tandasnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan bahwa pencopotan baliho Habib Rizieq merupakan perintahnya. Dia menyebut baliho itu beberapa kali diturunkan tapi dipasang lagi.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu,” kata dia.

Tidak sampai di situ, Dudung juga menegaskan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, Dudung menyebut, apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Abdul Kharis AlmasyhariFPIKomisi I DPRPangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman
alterntif text
Previous Post

Pengamat LIPI: Panglima TNI Khawatir Prajuritnya Diperalat Kelompok Tertentu

Next Post

Perda Disiplin Protkes Keluar, Pemkot Gorontalo Langsung Kumpulkan Pengusaha

Related Posts

Relawan ‘FPI Baru’ Dibubarkan Polisi Saat Beri Bantuan Korban Banjir

Relawan ‘FPI Baru’ Dibubarkan Polisi Saat Beri Bantuan Korban Banjir

21/02/2021
Kasus KM 50 Jangan Seperti Novel

Kasus KM 50 Jangan Seperti Novel

01/02/2021
Besok, Penyidik Gelar Perkara Analisis 95 Rekening FPI dari PPATK

Besok, Penyidik Gelar Perkara Analisis 95 Rekening FPI dari PPATK

01/02/2021
PPATK Serahkan Hasil Analisis 92 Rekening FPI ke Polisi

PPATK Serahkan Hasil Analisis 92 Rekening FPI ke Polisi

01/02/2021
Next Post
Perda Disiplin Protkes Keluar, Pemkot Gorontalo Langsung Kumpulkan Pengusaha

Perda Disiplin Protkes Keluar, Pemkot Gorontalo Langsung Kumpulkan Pengusaha

Soal Protkes, Bupati Syarif Tak Larang Warga Keluar Malam

Soal Protkes, Bupati Syarif Tak Larang Warga Keluar Malam

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • BMKG: Malam Ini Hujan Lebat Akan Guyur Sejumlah Wilayah RI

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Soroti Pelantikan 13 Pejabat DKI, Pengamat: Ada yang Aneh

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Buat Istri Hati-hati Jika Memiliki 3 Sifat Ini, Suami Bisa Kabur

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ketua Demokrat Blora Akui Dukung KLB untuk Lengserkan AHY

    260 shares
    Share 104 Tweet 65

TERKINI

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

by REDAKSI
25/02/2021
0

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

by REDAKSI
25/02/2021
0

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

by REDAKSI
24/02/2021
0

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

by REDAKSI
24/02/2021
0

Kiai Ma’ruf Harus Jujur, Akui Jokowi Kejam ke Rakyat Miskin

Wapres Amin Ingin Anggaran di Kementerian dan Lembaga untuk Papua Disatukan

by REDAKSI
24/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved