Kronologi, Gorontalo – Satu orang tersangka kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR), inisial AWB, sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, hal itu karena tim penasihat hukum dari AWB belum tiba di Gorontalo.
“Keterangan yang kita dapat dari yang bersangkutan bahwa penasehat hukumnya belum datang. Timnya belum datang,” katanya kepada Kronologi.id, Kamis (19/11/2020).
Kasad mengatakan, AWB meminta agar diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukumnya. Sehingga, dirinya meminta waktu hingga kuasa hukumnya tiba.
“Sudah dua kali (belum hadiri panggilan Kejati). AWB (dalam kasus GORR) sebagai kuasa pengguna anggaran pada saat itu,” ucpanya.
Pada panggilan pertama, kata Kasad, AWB tidak hadir dengan alasan menghadiri kegiatan. Padahal, menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, orang yang dipanggil wajib untuk datang kepada penyidik.
“Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya (penyidik),” pungkasnya.
Seperti diketahui, dari empat orang tersangka kasus GORR yang merugikan negara senilai Rp43,3 miliar tersebut, dua di antaranya yakni inisial FS dan IB telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Keduanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Gorontalo.
Sedangkan berkas dari tersangka inisial GT hingga kini belum lengkap.
Penulis: Hamdi Editor : Zulham
Discussion about this post