Jumat, Agustus 12, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Satu Tersangka Kasus GORR Sudah Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Kejati Gorontalo

REDAKSI by REDAKSI
19/11/2020
in Regional
Mutasi Besar-besaran di Kejati Gorontalo, Ini Daftar Pejabat yang Dipindah

Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto: Mimoza


Kronologi, Gorontalo – Satu orang tersangka kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR), inisial AWB, sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, hal itu karena tim penasihat hukum dari AWB belum tiba di Gorontalo.

“Keterangan yang kita dapat dari yang bersangkutan bahwa penasehat hukumnya belum datang. Timnya belum datang,” katanya kepada Kronologi.id, Kamis (19/11/2020).

Kasad mengatakan, AWB meminta agar diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukumnya. Sehingga, dirinya meminta waktu hingga kuasa hukumnya tiba.

“Sudah dua kali (belum hadiri panggilan Kejati). AWB (dalam kasus GORR) sebagai kuasa pengguna anggaran pada saat itu,” ucpanya.

alterntif text

Pada panggilan pertama, kata Kasad, AWB tidak hadir dengan alasan menghadiri kegiatan. Padahal, menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, orang yang dipanggil wajib untuk datang kepada penyidik.

“Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya (penyidik),” pungkasnya.

Seperti diketahui, dari empat orang tersangka kasus GORR yang merugikan negara senilai Rp43,3 miliar tersebut, dua di antaranya yakni inisial FS dan IB telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Keduanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Gorontalo.

Sedangkan berkas dari tersangka inisial GT hingga kini belum lengkap.

Penulis: Hamdi
Editor : Zulham
Tags: Kejati GorontaloKorupsi GORRPemprov Gorontalo
Previous Post

Tanggapi Instruksi Tito, Pimpinan DPRD DKI: Mendagri Tak Bisa Asal Copot Gubernur

Next Post

Gorontalo Utara Zona Hijau Penyebaran Covid-19, Pemda Minta Satgas Jangan Lengah

Related Posts

Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Intimidasi Terbanyak Sepanjang Tahun 2021

Kadis Kominfo Sesalkan Insiden Dugaan Intimidasi Wartawan Berujung ke Polisi, Ini Respons Kuasa Hukum

11/07/2022
Dipolisikan atas dugaan Intimidasi Wartawan, Ajudan Penjagub Gorontalo Minta Maaf

Dipolisikan atas dugaan Intimidasi Wartawan, Ajudan Penjagub Gorontalo Minta Maaf

09/07/2022
Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

09/07/2022
9 Mahasiswa President University Nasibnya Tak Jelas, Gerindra Minta Sekda Gorontalo Diganti

9 Mahasiswa President University Nasibnya Tak Jelas, Gerindra Minta Sekda Gorontalo Diganti

07/07/2022
Next Post
Gorontalo Utara Zona Hijau Penyebaran Covid-19, Pemda Minta Satgas Jangan Lengah

Gorontalo Utara Zona Hijau Penyebaran Covid-19, Pemda Minta Satgas Jangan Lengah

Kritik Tito, Fadli Zon: Mana Bisa Instruksi Menteri Bisa Mencopot Kepala Daerah

Kritik Tito, Fadli Zon: Mana Bisa Instruksi Menteri Bisa Mencopot Kepala Daerah

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    6049 shares
    Share 2420 Tweet 1512
  • Respons Pengacara Sambo soal ‘Amplop Cokelat dari Bapak’

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Pakar Prediksi Nasdem-PKS-Demokrat Akan Merapat ke KIB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kisruh Usulan Gelar Adat untuk Bupati Gorontalo, Iskandar Minta Nelson dan Syam Jawab Pernyataannya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ini Alasan Pemberian Gelar Adat Kepada Bupati Gorontalo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved