Opini
Pilkada dan Kerumunan Siap-siap Dipidana

Oleh: M Rizal Fadillah
~Pemerhati Politik dan Kebangsaan~
Usaha Polisi membidik HRS dan Anies Baswedan bakal menjadi Boomerang untuk mereka yang maju dalam Pilkada 9 Desember 2020. Semakin intens upaya mengkriminalkan HRS dan Anies semakin terbuka peluang babak belur secara pidana peserta Pilkada.
Rakyat tidak bodoh dan akan teriak keras menuntut keadilan. Pelanggaran UU Kekarantinaan yang dituduhkan kepada HRS dan Anies akan serta merta menyorot pelanggar di Pilkada serentak. Peserta kalah mungkin lebih ringan sorotan, tetapi pemenang akan dihajar banyak pihak untuk menggagalkan. Salah satu pintu masuk adalah UU Kekarantinaan dengan tujuan penjara.
Pilkada diprediksi bakal karut marut. Tekanan kepada HRS dan Anies saat ini menjadi preseden. Sekarang saja pendaftaran Gibran putera Jokowi dengan kerumunannya mulai disorot. Begitu juga Bobby menantu Jokowi. Ini baru proses, belum finalnya nanti. Kemenangan yang digugat.
Penundaan acara reuni 212 yang akan dihadiri jutaan orang adalah jebakan offside untuk Pilkada. Kasus-kasus pelanggaran UU bersanksi pidana akan berlomba masuk ke area jebakan.
Sebenarnya mengada-ada, ngawur dan aneh mengancam HRS dan Anies dengan Pasal 93 UU No tahun 2018 tentang Kekarantinaan, sebab pilihan adalah PSBB bukan karantina. Tapi sudahlah, semaunya saja, jika memaksakan dengan UU Kekarantinaan pun, maka besok Pilkada akan banyak menelan korban. Polisi tak boleh lari untuk mengelak. Harus mengejar.
Polisi dituntut untuk netral, obyektif, serta selalu berorientasi pada pelayanan demi ketertiban. Tidak menjadi organ kepentingan kekuasaan yang menyebabkan berat sebelah, mudah marah, serta mengikuti maunya “pengarah”. Korban pertama harus Gibran dan Bobby, selanjutnya menanti pelaporan berbagai daerah. Efeknya bahwa Pilkada Desember ini akan menjadi Pilkada yang paling “berdarah-darah”.
Solusinya adalah melokalisasi persoalan agar kasus pernikahan putera HRS yang menyeret Gubernur Anies tidak dibesar-besarkan atau membengkak. Hal ini karena di samping tidak ada pelanggaran pidana, juga apapun tindakan kepada HRS dan Anies hanya jalan untuk membesarkan HRS dan Anies sendiri.
Kembalikan kompetensi pencegahan dan penindakan pelanggaran PSBB bukan pada pekerjaan Kepolisian. Tetapi Pemerintah Daerah setempat. Bila kepolisian ingin bertindak leluasa, maka segera tetapkan Lockdown. Karantina wilayah atau rumah.
Rakyat pasti akan patuh. Hanya saja penuhi dahulu kebutuhan rakyat.
Masalahnya, Pemerintah sedang ampun-ampunan bangkrut. Sibuk hutang sana hutang sini.
Lalu mampukah ?
Bandung, 19 November 2020
-
Regional5 jam ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Megapolitan6 jam ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional5 jam ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional6 jam ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Internasional4 jam ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius
-
Regional4 hari ago
Marten Taha Kenalkan Transaksi Digital Qris kepada Siswa SMP
-
Nasional4 menit ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional5 hari ago
Marten Taha Apresiasi Bank Indonesia Atas Pengenalan Transaksi Digital di Sekolah