Jumat, Februari 26, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Mendagri Tito Terbitkan Surat Instruksi ‘Ancam Copot Kepala Daerah’

REDAKSI by REDAKSI
19/11/2020
in Headline, Nasional
Mendagri Tito Terbitkan Surat Instruksi ‘Ancam Copot Kepala Daerah’

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./Ist


Kronologi, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar para kepala daerah serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di daerah masing-masing.

Instruksi diterbitkan usai publik mengkritik absennya pemerintah pusat dan daerah dalam menindak sejumlah kerumunan yang melibatkan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) begitu tiba dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Sosok HRS belakangan memang menyedot perhatian publik sejak sepulangnya ke Tanah Air.

Kontroversi demi kontroversi menyelimuti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, khususnya terkait munculnya kerumunan dalam setiap kegiatan yang digelarnya.

Bahkan, dua Kapolda dan dua Kapolres dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam menegakkan protokol kesehatan, diduga terkait dengan kerumunan yang muncul dalam kegiatan HRS baik di DKI Jakarta maupun di Bogor, Jawa Barat.

Kepala daerah di dua provinsi itu pun tak lepas dari sorotan. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Polri. Sementara Gubernur Jabar juga disorot karena dianggap tumpul dalam menertibkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Dalam instruksi itu, Tito mengingatkan kepala daerah bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Selain itu, telah banyak tenaga medis yang kehilangan nyawa saat pandemi. Kepala daerah pun diminta konsisten menegakkan protokol kesehatan.

Perintah terhadap kepala daerah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik telah mengonfirmasi Instruksi tersebut.

Aturan yang ditandatangani Tito pada Rabu (18/11/2020) itu berisi enam poin, salah satunya berisi ancaman mencopot kepala daerah yang melanggar aturan.

Redaksi mencatat ada enam poin instruksi Mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam aturan tersebut:

KESATU: Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

KEDUA: Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

KETIGA: Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

KEEMPAT: Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keteranagan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang memberikan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

KELIMA: Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

KEENAM: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Corona Covid-19Mendagri Tito KarnavianPilkada 2020PSBB
alterntif text
Previous Post

Anies Resmi Teken Perda Covid-19

Next Post

Giliran Wagub DKI Ariza Dipanggil Polda terkait Kerumunan Habib Rizieq

Related Posts

Update 25 Februari: Bertambah 8.493, Corona RI Jadi 1.314.634 Kasus

Update 25 Februari: Bertambah 8.493, Corona RI Jadi 1.314.634 Kasus

25/02/2021
Jabar Sumbang 2.191, Corona Harian RI Bertambah 7.533 Kasus per 24 Februari

Jabar Sumbang 2.191, Corona Harian RI Bertambah 7.533 Kasus per 24 Februari

24/02/2021
Update 23 Februari: Bertambah 9.775, Corona RI Jadi 1.298.608 Kasus

Update 23 Februari: Bertambah 9.775, Corona RI Jadi 1.298.608 Kasus

23/02/2021
Bank DKI Salurkan BST kepada 5.022 KK di Kepulauan Seribu

Bank DKI Salurkan BST kepada 5.022 KK di Kepulauan Seribu

23/02/2021
Next Post
Giliran Wagub DKI Ariza Dipanggil Polda terkait Kerumunan Habib Rizieq

Giliran Wagub DKI Ariza Dipanggil Polda terkait Kerumunan Habib Rizieq

Lewat Paripurna, Tiga Anggota PAW DPRD Pohuwato Diambil Sumpah Hari Ini 1

Lewat Paripurna, Tiga Anggota PAW DPRD Pohuwato Diambil Sumpah Hari Ini

Discussion about this post

TERPOPULER

  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Update 25 Februari: Bertambah 8.493, Corona RI Jadi 1.314.634 Kasus

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • PSI Akan Interpelasi Anies, F-Golkar: Lebih Baik Bantu Korban Banjir

    182 shares
    Share 73 Tweet 46

TERKINI

Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

by REDAKSI
26/02/2021
0

Vaksinasi 15 Ribu Anggota DPR-DPRD Ditargetkan Rampung Sebulan

Vaksinasi 15 Ribu Anggota DPR-DPRD Ditargetkan Rampung Sebulan

by REDAKSI
26/02/2021
0

Marten Taha Berharap Kampung Tangguh Jadi Sentra Informasi Penanganan Covid-19

Marten Taha Berharap Kampung Tangguh Jadi Sentra Informasi Penanganan Covid-19

by REDAKSI
26/02/2021
0

Kapolres Gorontalo Kota Tinjau Lokasi Longsor di Kelurahan Leato

Kapolres Gorontalo Kota Tinjau Lokasi Longsor di Kelurahan Leato

by REDAKSI
25/02/2021
0

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jabodetabek 26-27 Februari

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jabodetabek 26-27 Februari

by REDAKSI
25/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved