Jumat, Februari 26, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Kerumunan Habib Rizieq, Pakar Hukum: Mereka Bergerak Atas Dasar Fanatisme

REDAKSI by REDAKSI
18/11/2020
in Headline, Nasional
Soal Kerumunan Habib Rizieq, Pakar Hukum: Mereka Bergerak Atas Dasar Fanatisme

Ribuan jamaah menghadiri Acara Maulid Nabi SAW di Kediaman Habib Rizieq, di Jl KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020) dini hari./Ist


Kronologi, Jakarta — Sosok Habib Rizieq Shihab (HRS) belakangan menyedot perhatian publik sejak sepulangnya ke Indonesia, Selasa (10/11/2020) pekan lalu.

Kontroversi demi kontroversi menyelimuti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, termasuk soal munculnya kerumunan dalam setiap kegiatan yang digelarnya.

Bahkan, dua Kapolda dan dua Kapolres dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam menegakkan protokol kesehatan, diduga terkait dengan kerumunan yang muncul dalam kegiatan HRS baik di DKI Jakarta maupun di Bogor, Jawa Barat.

Kepala daerah di dua provinsi itu pun tak lepas dari sorotan. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Polri. Sementara Gubernur Jabar juga disorot karena dianggap tumpul dalam menertibkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Pakar Hukum dan Pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Asep menilai, tak mudah menangani kerumunan massa pengikut dan simpatisan HRS. Sebab, kerumunan tersebut tidak jelas siapa penanggung jawabnya.

Mereka, kata Asep, bergerak atas dasar fanatisme kepada seorang ulama dan habaib, bukan hadir atas sebuah undangan.

“Sulit, saya kira sulit karena mereka fanatik. Beda halnya dengan pendukung pilkada karena jelas siapa penanggung jawabnya. Kalau mereka, siapa yang bisa dipegang,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Dia kemudian menyoroti hierarki dalam pemerintahan, yang menjadi batasan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan.

“Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota berbeda-beda kewenangannya,” ujar Asep.

Ia menilai terkait kasus kerumunan kegiatan HRS tersebut, semua pihak tidak boleh asal saling tuding. Termasuk menyalahkan pemerintah daerah.

“Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan,” tegas Asep.

Setidaknya, kata Asep, dalam menyikapi setiap perbuatan yang diduga melawan hukum perlu dilakukan kajian yang menyeluruh.

Menurutnya, ada lima faktor yang harus diperhatikan mengenai siapa pelaku, aturan apa yang dilanggar, apa akibatnya, bagaimana pertanggungjawabannya dan solusinya.

“Misalnya Gubernur Jabar dituduh bersalah membiarkan kerumunan terjadi (di Bogor). Maka, mewakili Presiden, Kemendagri dapat membentuk tim dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pembuktian apakah Gubernur Jabar bersalah atau tidak,” katanya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Habib RizieqPolri
alterntif text
Previous Post

Trump Tarik Pasukan, Kantor Kedubes AS di Irak Dihantam Roket

Next Post

Sukses Kembangkan UMKM Melalui E-Order, Anies Diganjar Procurement Award 2020

Related Posts

Soroti Keamanan di Lokasi Proyek MRT, Ketua DPRD DKI Khawatir Potensi Sabotase

Soroti Keamanan di Lokasi Proyek MRT, Ketua DPRD DKI Khawatir Potensi Sabotase

24/02/2021
Ada Kendala, Kabareskrim Mengaku Butuh Waktu Tuntaskan Penembakan Laskar FPI

Ada Kendala, Kabareskrim Mengaku Butuh Waktu Tuntaskan Penembakan Laskar FPI

24/02/2021
Kapolri: Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan

Kapolri: Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan

22/02/2021
Relawan ‘FPI Baru’ Dibubarkan Polisi Saat Beri Bantuan Korban Banjir

Relawan ‘FPI Baru’ Dibubarkan Polisi Saat Beri Bantuan Korban Banjir

21/02/2021
Next Post
Sukses Kembangkan UMKM Melalui E-Order, Anies Diganjar Procurement Award 2020

Sukses Kembangkan UMKM Melalui E-Order, Anies Diganjar Procurement Award 2020

Diduga Depresi karena Belajar Online, Siswi di Tangerang Meninggal

Diduga Depresi karena Belajar Online, Siswi di Tangerang Meninggal

Discussion about this post

TERPOPULER

  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Update 25 Februari: Bertambah 8.493, Corona RI Jadi 1.314.634 Kasus

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

    230 shares
    Share 92 Tweet 58

TERKINI

Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

JPU Sebut Ada Trase Proyek GORR yang Tidak Dianalisa Penyusun Dokumen Amdal

by REDAKSI
26/02/2021
0

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

by REDAKSI
26/02/2021
0

Tanggapan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dipenjara

Tanggapan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dipenjara

by REDAKSI
26/02/2021
0

OTT Komisioner KPU Berpotensi Timbulkan Distrust Pada Produk Pemilu

Menag: Revitalisasi KUA Penting, Harus Segera Dilakukan

by REDAKSI
26/02/2021
0

Fraksi PPP Siap Bantu Pemerintahan Nelson-Hendra Realisasikan Janji Politik

Fraksi PPP Siap Bantu Pemerintahan Nelson-Hendra Realisasikan Janji Politik

by REDAKSI
26/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved