Kronologi, Gorontalo – Program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dukungan itu berupa dijadikannya Kota Gorontalo sebagai daerah rujukan di Indonesia dalam melaksanakan PAK.
Hal itu disampaikan tim KPK melalui testimoni kepada Wali Kota Gorontalo Marten Taha di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Marten Taha menjelaskan pelaksanaan program PKA di Kota Gorontalo telah dibuatkan regulasi yang jelas. Regulasi yang diterbitkannya, menurut dia, merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana antikorupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang pendidikan karakter.
“Adapun terkait regulasi pendidikan berkarekter bagi peserta didik, pemkot mengacu pada Peraturan Mendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhuan budi pekerti, dan Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal. Kemudian diimplementasikan melalui Perwako Nomor 37 Tahun 2019, tentang implementasi pendidikan antikorupsi,” jelas Marten.
Dia melanjutkan, satuan pendidikan program tersebut dapat menciptakan kondisi warga sekolah, dalam hal ini guru, siswa dan kepala sekolah patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu juga memiliki tanggung jawab, jujur dan disiplin yang tinggi.
“Di mana melalui program PAK ini dapat mewujudkan kondisi ASN yang bersih dan bebas dari perilaku korupsi, yang menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang bermuara pada terciptanya good governance,” ungkap Marten.
Marten menilai, program PAK ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sedangkan untuk masyarakat program PAK ini dapat mewujudkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kemudian menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, dan disiplin serta memiliki tanggung jawab,” ujar Marten.
KPK RI, kata Marten, menganggap Kota Gorontalo sukses menjalankan program nasional untuk menjadikan sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan, termasuk seluruh ASN Kota Gorontalo dalam meminimalisir praktik tek korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mendorong pencegahan korupsi, Marten menerapkan sejumlah strategi berupa pemberian reward dan punishment.
“Khusus untuk ASN, bukan hanya berkaitan dengan LHKASN saja. Tetapi bagi mereka ASN, yang melaporkan gratifikasi kepada KPK, maka kami akan berikan reward, seperti kenaikan pangkat dan diberikan penghargaan. Demikian pula sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran kami berikan sanksi tegas. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada dan semoga tidak ada di Kota Gorontalo, ASN yang melakukan gratifikasi,” ucap
Marten.
Penulis: Sita Editor : Zulhamdi
Discussion about this post