Minggu, Maret 7, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Wagub DKI Pastikan Kerumunan Seperti Acara HRS Tak Akan Terulang Lagi

REDAKSI by REDAKSI
17/11/2020
in Megapolitan
Wagub DKI Pastikan Kerumunan Seperti Acara HRS Tak Akan Terulang Lagi

Ribuan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020)./Ist


Kronologi, Jakarta — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan peristiwa kerumunan massa seperti pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri petinggi Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (HRS) tidak akan terulang lagi.

Ia menekankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menegakkan aturan-aturan yang berlaku selama pandemi virus corona (Covid-19) masih melanda Ibu Kota.

“Pasti (tidak akan terulang). Ini jadi pembelajaran bagi semua, kalau tokoh sekelas Habib Rizieq saja kami tidak sungkan, tidak segan untuk menegakkan aturan,” kata Riza dikutip dari CNN Indonesia TV, Senin (16/11/2020) malam.

Diketahui, Rizieq menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di kediaman pribadinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) malam. Kerumunan massa ini dikecam karena mengabaikan protokol kesehatan dan tanpa menjaga jarak padahal masih di tengah wabah.

Riza menyatakan, peristiwa kerumunan harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi tokoh-tokoh agama maupun masyarakat. Mereka, kata Riza, diminta untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal penegakan protokol kesehatan.

“Tokoh agama tadi saya sampaikan, tokoh partai, pemerintahan, pihak swasta, ormas, ini tidak boleh terulang lagi. Siapapun mari kita mulai dari diri sendiri, kita harus beri contoh,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Riza juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI juga dengan tegas telah memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab terkait kerumunan massa. Menurut dia, hal tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Tidak hanya itu, Riza juga mengklaim jika denda Rp50 juta merupakan denda tertinggi di Indonesia terkait sebuah pelanggaran. Pemberian denda ini, menurut dia juga sesuai regulasi.

“Denda yang ada di Jakarta ini tertinggi dari semua sanksi denda yang pernah ada, diberlakukan dari semua provinsi di Indonesia. Ini bukti kesungguhan kami,” kata dia.

“Kami berikan denda tidak sekadar lip service, tapi betul-betul denda kami tegakan dan buktikan,” ujar Riza menambahkan.

Penerapan protokol kesehatan di masa PSBB Transisi yang berlaku di Jakarta sejauh ini mendapat kritikan publik. Alasannya, Pemprov DKI dinilai membiarkan massa dan simpatisan Rizieq Shihab berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI akhirnya menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab. Pemprov menyatakan Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Corona Covid-19Habib RizieqPemprov DKIPolriPSBB JakartaWagub Ariza Patria
alterntif text
Previous Post

Bukan Hanya DKI, Riano: Kerumunan Juga Banyak Terjadi di Tempat Lain

Next Post

PA 212 Ungkit Arak-arakan Anak dan Mantu Jokowi

Related Posts

Update 6 Maret: Bertambah 5.767, Corona RI Jadi 1.373.836 Kasus

Update 6 Maret: Bertambah 5.767, Corona RI Jadi 1.373.836 Kasus

06/03/2021
Dorong Perbankan Digital, Bank DKI Raih BEST BUMD Award 2021

Dorong Perbankan Digital, Bank DKI Raih BEST BUMD Award 2021

06/03/2021
WHO Segera Umumkan Hasil Temuan Asal Mula Virus Corona

WHO Segera Umumkan Hasil Temuan Asal Mula Virus Corona

06/03/2021
Wagub Ariza: Normalisasi Sungai di DKI Jangan Samakan dengan Provinsi Lain

Wagub Ariza: Normalisasi Sungai di DKI Jangan Samakan dengan Provinsi Lain

06/03/2021
Next Post
PA 212 Ungkit Arak-arakan Anak dan Mantu Jokowi

PA 212 Ungkit Arak-arakan Anak dan Mantu Jokowi

JMN: Pemprov DKI Sudah Berupaya Cegah Kerumunan di Acara HRS

JMN: Pemprov DKI Sudah Berupaya Cegah Kerumunan di Acara HRS

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Hanya Sampaikan Informasi, Demokrat Sebut Andi Arief Tak Pantas Dilaporkan

    Jika Pemerintah Sahkan KLB ‘Gerombolan Hantu’, Demokrat Bakal Tempuh Jalur Hukum

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • SBY Serukan ‘Perang’ terhadap Ketum Moeldoko Kubu KLB Demokrat

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • 3 Zodiak yang Diramalkan Bernasib Sial di Bulan Maret

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Moeldoko: Merampas Partai Mau Menjadi Presiden?

    156 shares
    Share 62 Tweet 39

TERKINI

DPRD Pohuwato Belum Terima Usulan PAW Oknum Legislator yang Terlibat Narkoba

DPRD Pohuwato Minta Pemda Evaluasi Tempat Hiburan di Pantai Pohon Cinta

by REDAKSI
06/03/2021
0

Pemerintah Anggap KLB Demokrat Masalah Internal Partai

Pemerintah Anggap KLB Demokrat Masalah Internal Partai

by REDAKSI
06/03/2021
0

Golkar: Banyak Kader yang Ingin Airlangga Nyapres 2024

Golkar: Banyak Kader yang Ingin Airlangga Nyapres 2024

by REDAKSI
06/03/2021
0

Petani Plasma Boalemo Geram soal KTP Ganda, Diduga Ada Peran Dukcapil dan Perusahaan Sawit

Petani Plasma Boalemo Geram soal KTP Ganda, Diduga Ada Peran Dukcapil dan Perusahaan Sawit

by REDAKSI
06/03/2021
0

Update 6 Maret: Bertambah 5.767, Corona RI Jadi 1.373.836 Kasus

Update 6 Maret: Bertambah 5.767, Corona RI Jadi 1.373.836 Kasus

by REDAKSI
06/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved