Megapolitan
Politisi DKI ini Soroti Penerapan Pasal Kekarantinaan ke Anies

Kronologi, Jakarta — Politisi DKI Jakarta Riano P Ahmad menyoroti langkah kepolisian yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dugaan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasalnya, kata dia, pemerintah pusat sejak awal memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibandingkan “karantina wilayah” atau lockdown.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona. Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Nah, sekarang kenapa pake pasal Karantina Kesehatan? Kebijakan PSBB kan pake Kepres, PP dan Permenkes, kan lucu, hehe,” kata Riano saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
“Kita tahu, dari awal kan Presiden tidak mau pake karantina wilayah atau lockdown, mestinya kan beda dengan PSBB. Kalau begini, orang jadi bingung. Makanya wajar jika ada orang beranggapan kasus (Anies) ini lebih mengarah ke politis,” sambung Wasekjen Bamus Betawi yang juga Anggota DPRD DKI itu.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Anies Baswedan dipanggil ke Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Orang nomor satu di Ibu Kota itu dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.
“Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Pasal 93 berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.
Argo mengungkapkan, pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait resepsi pernikahan tersebut.
“Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” terangnya.
Argo menambahkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.
“Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi,” tandasnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional4 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional3 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional1 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional4 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional2 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan5 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi