Selasa, April 20, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Politisi DKI ini Soroti Penerapan Pasal Kekarantinaan ke Anies 

REDAKSI by REDAKSI
17/11/2020
in Megapolitan
Politisi DKI ini Soroti Penerapan Pasal Kekarantinaan ke Anies 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad./Ist


Kronologi, Jakarta — Politisi DKI Jakarta Riano P Ahmad menyoroti langkah kepolisian yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dugaan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasalnya, kata dia, pemerintah pusat sejak awal memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibandingkan “karantina wilayah” atau lockdown.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona. Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Nah, sekarang kenapa pake pasal Karantina Kesehatan? Kebijakan PSBB kan pake Kepres, PP dan Permenkes, kan lucu, hehe,” kata Riano saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

“Kita tahu, dari awal kan Presiden tidak mau pake karantina wilayah atau lockdown, mestinya kan beda dengan PSBB. Kalau begini, orang jadi bingung. Makanya wajar jika ada orang beranggapan kasus (Anies) ini lebih mengarah ke politis,” sambung Wasekjen Bamus Betawi yang juga Anggota DPRD DKI itu.

Sebagaimana diketahui, hari ini, Anies Baswedan dipanggil ke Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Orang nomor satu di Ibu Kota itu dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Pasal 93 berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.

Argo mengungkapkan, pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait resepsi pernikahan tersebut.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” terangnya.

Argo menambahkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

“Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi,” tandasnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anies BaswedanBamus BetawiDPRD DKIHabib RizieqPemprov DKIPolriRiano P Ahmad
alterntif text
Previous Post

Nikita Harusnya Ditangkap

Next Post

Demo di Kanwil DJP Jakut, GERAM Minta Dugaan Praktik Pemerasan Oknum Pajak Diusut

Related Posts

Final Piala Menpora Pertemukan Duel Klasik Persija Vs Persib, Panpel Antisipasi Pergerakan Suporter

Final Piala Menpora Pertemukan Duel Klasik Persija Vs Persib, Panpel Antisipasi Pergerakan Suporter

20/04/2021
Anies Klaim Jumlah Orang Miskin di Jakarta Terendah Secara Nasional

Anies Klaim Jumlah Orang Miskin di Jakarta Terendah Secara Nasional

19/04/2021
Lolos ke Final, Anies Do’akan Persija Juara Piala Menpora 2021

Lolos ke Final, Anies Do’akan Persija Juara Piala Menpora 2021

19/04/2021
Sambangi Lokasi Kebakaran di Keagungan, Legislator NasDem Salurkan Bantuan

Sambangi Lokasi Kebakaran di Keagungan, Legislator NasDem Salurkan Bantuan

19/04/2021
Next Post
Demo di Kanwil DJP Jakut, GERAM Minta Dugaan Praktik Pemerasan Oknum Pajak Diusut

Demo di Kanwil DJP Jakut, GERAM Minta Dugaan Praktik Pemerasan Oknum Pajak Diusut

Hari Ini, Buruh-Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR

Hari Ini, Buruh-Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Polemik Vaksin Nusantara, LBH Kesehatan: BPOM Jangan Seperti Sok ‘Dewa’

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 4 Zodiak yang Memiliki Banyak Keahlian

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    50 shares
    Share 20 Tweet 13

TERKINI

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

by REDAKSI
20/04/2021
0

Dugaan Korupsi GORR, Staff Ahli Gubernur Diperiksa Kejati

Kasus GORR, MAKI: Kalau Kejati Gorontalo Nggak Sanggup, Limpahkan ke Kejagung

by REDAKSI
20/04/2021
0

Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

Tuntutan JPU Atas Terdakwa GORR Terlalu Ringan, MAKI: Harusnya di Atas 5 Tahun

by REDAKSI
20/04/2021
0

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

by REDAKSI
20/04/2021
0

JPU: Pencairan Dana Ganti Rugi Lahan GORR 2014 Tanpa Alas Hak

Tuntutan JPU Rendah, GCW Tuding Kejati Gorontalo Tak Serius Tuntaskan Kasus GORR

by REDAKSI
20/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved