Rabu, Maret 3, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Kerumunan Tak Pernah Diperoses Hukum, FPI: Apakah Hukum Hanya Berlaku untuk Habib Rizieq?

REDAKSI by REDAKSI
17/11/2020
in Headline, Nasional
Kasus Kerumunan Tak Pernah Diperoses Hukum, FPI: Apakah Hukum Hanya Berlaku untuk Habib Rizieq?

Habib Rizieq dan jamaah maulid Nabi SAW./Ist


Kronologi, Jakarta — Front Pembela Islam (FPI) menyebut proses hukum terhadap kerumunan dalam kegiatan di kediaman Habib Rizieq Shihab, sebagai tindakan zalim karena tebang pilih.

Menurut dia, terdapat perlakuan yang tebang pilih terhadap Habib Rizieq dan FPI sejak dirinya pulang ke Indonesia. Padahal, kata dia, seharusnya setiap orang mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.

“Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini Zalim, berlebihan dan ketidakadilan yang nyata,” kata Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Azis beranggapan, penerapan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 dalam perkara tersebut juga sangat prematur jika dilihat dari kacamata hukum.

Salah satunya, kata dia, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perlu ada kedaruratan kesehatan masyarakat dalam suatu peristiwa yang dianggap merupakan pidana.

“Ada frasa menyebabkan KKM/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. KKM Dalam hal ini merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020 dimana Covid-19 masuk KKM,” kata Azis.

“Nah, apa dasar hukum menetapkan kejadian malam ahad kemarin masuk KKM, bukti hukumnya mana,” tambah dia lagi.

Seharusnya, kata Azis, aparat kepolisian dalam menelaah lebih lanjut terkait dengan akibat yang timbul dari peristiwa tersebut sebelum melakukan pemanggilan atau klarifikasi.

Hal itu, dinilainya berimplikasi pada bukti terjadinya situasi kedaruratan yang tidak ada secara hukum. Kalaupun ada, kata dia, beberapa peristiwa serupa yang terjadi di masa lalu selama pandemi tidak pernah diperkarakan polisi.

Misalnya, kata dia, Rapat koordinasi tingkat Menteri di Bali Juni lalu. Kala itu, Azis menilai bahwa para menteri berkumpul tanpa memakai masker dan tidak ada jarak.

Kemudian, kegiatan Elite Race Marathon di Magelang, pendaftaran Gibran sebagai Bakal Calon Wali kota Solo pada September lalu yang tidak diberikan sanksi denda ataupun pencopotan aparat keamanan.

“Gibran daftar balon Walkot (bakal calon wali kota) Solo September kemarin kumpulkan banyak massa tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat keamanan di Solo,” cetusnya.

“Kenapa semua di atas contoh sedikit tidak dipermasalahkan, tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot. Tidak ada proses penerapan pasal 93 jo pasal 9 UU 6/2018 dan pasal 216 KUHP tuh. Dan Penyelidikan akan hal tersebut tidak ada,” jelas Azis.

Dia pun mengatakan bahwa FPI saat ini masih menunggu arahan dari Rizieq Shihab untuk menyikapi apabila aparat kepolisian memanggil penyelenggara kegiatan tersebut. Termasuk, kata dia, apabila Polri memanggil Rizieq untuk diklarifikasi.

Sejauh ini, pihaknya belum mendapat panggilan terkait dengan kejadian tersebut.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bakal memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020), termasuk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan penyelenggara kegiatan.

“Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI,” tutur Argo.

“(Penyelenggara hajatan) mau kita klarifikasi,” tambah dia.

Mereka dimintai klarifikasi karena ada dugaan tindak pidana yakni Pasal 93 Undang-Undang Nompr 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Acara pernikahan ini menuai kritik karena telah memicu terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar di masa pandemi virus corona.

Dalam kerumunan itu, terutama pada hari Sabtu (14/11/2020), banyak orang mengabaikan protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan memakai masker.

Pemprov DKI telah menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq selaku pihak yang menggelar hajat. Kapolri Jenderal Idham Azis pun mencopot Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi karena dianggap tidak menegakkan protokol kesehatan.

Terkait pencopotan dua Kapolda, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai itu adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Apalagi, sejak awal pandemi Covid-19 Kapolri sudah mengeluarkan maklumat yang menekankan bahwa solus popoli suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

“Oleh karena itu pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip cnnidonesia.com, Senin (16/11/2020).

Poengky menuturkan di masa pandemi Covid-19, Polri memiliki peran membantu pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Karenanya, Kapolda mesti berkoordinasi dengan Gubernur.

Dalam pelaksanaannya, Kapolda harus memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik. Tahap selanjutnya ialah penegakan hukum jika memang ada yg melanggar.

Di Jakarta dan Jawa Barat, pelanggaran protokol kesehatan terlihat nyata dengan kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab.

Poengky menyebut dari sisi preventif, kepolisian seharusnya mampu mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Untuk preemtif misalnya melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan dan lain-lain, tapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari Kepolisian, termasuk untuk melaksanakan penegakan hukum,” ujarnya.

Poengky menilai tugas preventif, preemtif, dan penegakan hukum tidak dilaksanakan dengan baik oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jabar saat terjadinta kerumunan massa Rizieq Shihab.

“Apa analisa intelejen? Bagaimana patrolinya untuk persiapan? Kok bisa sampai membludak massanya tanpa bisa dicegah dan melanggar Protokol Kesehatan? Penegakan hukumnya mana?,” tutur Poengky.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: FPIHabib RizieqPandemi COvid-19Pemprov DKIPolri
alterntif text
Previous Post

Hari Ini, Buruh-Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR

Next Post

Adu Kuat HRS vs Jokowi, Dua Jenderal Dicopot

Related Posts

Ketua DPRD DK Tak Setuju Anies Jual Saham Bir di PT Delta

Ketua DPRD DK Tak Setuju Anies Jual Saham Bir di PT Delta

03/03/2021
Usai Divaksin, Ketua DPRD DKI: Jangan Kendor, Tetap Disiplin Terapkan Prokes 3M!

Usai Divaksin, Ketua DPRD DKI: Jangan Kendor, Tetap Disiplin Terapkan Prokes 3M!

02/03/2021
Setahun Pandemi RI, Epidemiolog: Pemerintah Gamang Tangani Wabah

Setahun Pandemi RI, Epidemiolog: Pemerintah Gamang Tangani Wabah

02/03/2021
Wagub Ariza Harap Kementerian PUPR Segera Mulai Normalisasi Sungai

Wagub Ariza Harap Kementerian PUPR Segera Mulai Normalisasi Sungai

02/03/2021
Next Post
Adu Kuat HRS vs Jokowi, Dua Jenderal Dicopot

Adu Kuat HRS vs Jokowi, Dua Jenderal Dicopot

Tunggu Arahan Anies, Kesbangpol DKI Belum Putuskan soal Izin Reuni 212 di Monas

Tunggu Arahan Anies, Kesbangpol DKI Belum Putuskan soal Izin Reuni 212 di Monas

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700
  • Membelot Ikut Dorong KLB, Demokrat Kutuk Ketua Kader Muda Aswin Ali

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Selalu Menggairahkan, 3 Zodiak Ini Bisa Bikin Lawan Jenis Lemah Iman

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Demokrat Curiga Ada ‘Campur Tangan’ Kekuasaan Dibalik Rencana KLB

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Jokowi Legalkan Miras, Ketum PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak

    158 shares
    Share 63 Tweet 40

TERKINI

Virus Corona B117 Masuk Indonesia, Pakar: Enggak Bisa Dicegah

Virus Corona B117 Masuk Indonesia, Pakar: Enggak Bisa Dicegah

by REDAKSI
03/03/2021
0

Ketua DPRD DK Tak Setuju Anies Jual Saham Bir di PT Delta

Ketua DPRD DK Tak Setuju Anies Jual Saham Bir di PT Delta

by REDAKSI
03/03/2021
0

Sekjen Barikade 98 Apresiasi Keberanian Erick Thohir Gandeng KPK

Sekjen Barikade 98 Apresiasi Keberanian Erick Thohir Gandeng KPK

by REDAKSI
03/03/2021
0

Mencabut Lampiran, Tipu untuk Menunda?

Mencabut Lampiran, Tipu untuk Menunda?

by REDAKSI
03/03/2021
0

Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Gugat AHY dan Sekjen Demokrat ke Pengadilan

Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Gugat AHY dan Sekjen Demokrat ke Pengadilan

by REDAKSI
03/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved