Kronologi, Gorontalo – Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu, hari ini, Jumat (13/11/2020). Adapun agenda sidang hari ini yakni pembacaan vonis terhadap Darwis.
Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, yakni melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Awis Idrus dengan masa tahanan selama 6 bulan.
Vonis terhadap Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim Dwi Hatmodjo.
Sementara itu, Penasehat Hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu, mengatakan, almarhum Awis Idrus meninggal bukan karena adanya penganiayaan, melainkan menderita penyakit ambeien sejak masa lajang. Bahkan, menurutnya, persoalan itu juga sudah diakui oleh majelis hakim.
“Berdasarkan keterangan saksi, fakta, tidak ada konsistensi penyakit sehingga mengakibatkan Awis Idrus terluka berat akibat penganiayaan. faktanya ini kan Awis sudah menderita ambeien sejak bujang. Cuma herannya hal ini tidak dipertimbangkan,” kata Bahtin saat diwawancarai.
Sidang putusan atau vonis Darwis Moridu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Hadmodjo didampingi anggota majelis Effendi Kadengkang dan Pangeran H. HP Sianipar.
Kuasa hukum Darwis sendiri akan melakukan banding pada Senin (16/11/2020) pekan depan.
Penulis: Sita Editor : Zulham
Discussion about this post