Selasa, Agustus 9, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Bakal Rombak Total UU Kesejahteraan Lansia

REDAKSI by REDAKSI
11/11/2020
in Nasional
DPR Bakal Rombak Total UU Kesejahteraan Lansia

Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengatakan, DPR merombak secara total Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).

Menurut Bukhori, UU yang lama sudah tidak relevan dan harus membutuhkan konstruksi baru seiring dengan terjadinya disrupsi moral di tengah masyarakat. Secara filosofis, UU yang lama berangkat dari cara berpikir yang memosisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih.

“Semestinya, sebagai warga negara, agama adalah salah satu sumber kebudayaannya, kita harus mendudukkan orang tua pada posisi yang bermartabat, yakni posisi yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat,” kata Bukhori, Rabu (11/11/2020).

RUU tentang Perubahan atas UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, diketahui, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan oleh DPR RI sejak 17 Desember 2019.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menilai, spirit yang dibawa dalam RUU itu seharusnya dalam rangka mendorong penyatuan antara kearifan budaya Indonesia. Yakni penghormatan kepada orang tua dengan kemampuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan orang lanjut usia.

Pasalnya, lanjut dia, segala pemenuhan hak lansia tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tanggung jawab negara, mengingat APBN yang terbatas.

Jika secara proporsi, jumlah lansia pada tahun 2045 diprediksi membentuk 20 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 300 juta jiwa penduduk, akan ada sekitar 60 juta lansia.

Bukhori menyebutkan terdapat sekurang-kurangnya 17 hak lansia yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi.

alterntif text

“Dengan demikian, bila tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya peran keluarga, upaya untuk merealisasikan kesejahteraan kelompok lansia dalam segala aspek yang relevan muskil terwujud,” ujarnya.

Politikus PKS itu menguraikan, RUU Kesejahteraan Lansia harus mampu melegalkan dan melembagakan budaya menghormati dan perlakuan baik terhadap orang tua melalui dukungan secara proporsional antara masyarakat dan pemerintah.

Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi perlu membangun lebih banyak panti untuk lansia, tetapi panti-panti yang ada justruuntuk mengakomodasi lansia yang telantar.

Bagi lansia yang tidak telantar, kata Bukhori, RUU ini akan mendorong penguatan peran keluarga dalam pemenuhan tanggung jawab mereka terhadap lansia yang hidup di tengah-tengah mereka.

“Apakah kemudian pola dari pemenuhan tanggung jawab ini melalui pendekatan punishment (hukuman) atau pembinaan? Kami akan terus pertajam diskursus ini sehingga mencapai kesesuaian dengan apa yang dibutuhkan,” katanya.

Kendati demikian, dari Fraksi PKS sebenarnya cenderung pada pendekatan pembinaan melalui model rekayasa sosial yang diatur secara sistematis.

Ia berharap undang-undang ini kelak merupakan ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi lansia menjadi realistis.

Di samping itu, budaya untuk memperlakukan orang tua secara bermartabat akan memperoleh ruang yang lebih memadai dan sejalan dengan pengamalan nilai agama dalam keadaban terhadap orang tua.

“Dalam Islam, mengenal konsep birrul walidain atau berbakti kepada orang tua. Oleh karena itu, RUU ini sesungguhnya senapas dengan anjuran agama yang memerintahkan kita untuk memuliakan kedudukan orang tua,” pungkasnya.

Penulis: Tio
Tags: Bukhori Yusuf
Previous Post

Massa Pendukung HRS, Kekuatan atau Hanya Kerumunan?

Next Post

Jokowi Sebut Indonesia Masih Punya PR Besar, Apa Itu?

Related Posts

DPR Sebut Menag Gagal Paham Soal Pembatalan Ibadah Haji

Kecam Penyerangan Tokoh Agama di Tangerang dan Makassar, Polri Didesak Tangkap Pelakunya

20/09/2021
Jumlah Testing Turun, F-PKS Minta Publik Tak ‘Terkecoh’ Data Kasus Covid Pemerintah

Jumlah Testing Turun, F-PKS Minta Publik Tak ‘Terkecoh’ Data Kasus Covid Pemerintah

21/07/2021
MPR: Saling Jaga Toleransi di Bulan Ramadhan

MPR: Saling Jaga Toleransi di Bulan Ramadhan

13/04/2021
Sebagai Ketua DPR, Puan Maharani Diminta Bersuara soal RUU HIP 1

Sebagai Ketua DPR, Puan Maharani Diminta Bersuara soal RUU HIP

03/07/2020
Next Post
Jokowi Sebut Indonesia Masih Punya PR Besar, Apa Itu?

Jokowi Sebut Indonesia Masih Punya PR Besar, Apa Itu?

Legislator Bolmong Belajar Proses Pembayaran Non Tunai BPHTB di Bonebol

Legislator Bolmong Belajar Proses Pembayaran Non Tunai BPHTB di Bonebol

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Akhirnya, Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Ganjar Harusnya Bantu Puan Jadi Capres 2024, Bukan Malah Pengen Nyapres Sendiri

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sering Ditinggal Bupati Nelson ke Luar Daerah, PPP Beri Pesan Begini ke Hendra Hemeto

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Ketika Keinginan Wabup Hendra Tuk Kerja Bareng Kerap Terkendala Agenda Bupati ke Luar Daerah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved