Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Pastikan Smart E-budgeting DKI Mulai Digunakan 2021

Kronologi, Jakarta — Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono memastikan sistem smart e-budgeting DKI Jakarta mulai bisa digunakan pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Saat ini, ungkapnya, smart e-budgeting itu masih disesuaikan dengan sistem lain sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Smart e-budgeting perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Saat ini masih penyesuaian kode rekening dan laporannya, minggu depan sudah selesai penyesuaiannya. Jadi, smart e-budgeting bisa digunakan saat membahas APBD 2021,” kata Mujiyono, menanggapi pertanyaan salah satu anggotanya di rapat Komisi A DPRD DKI terkait sistem smart e-budgeting, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, smart e-budgeting yang telah dibangun oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta harus disesuaikan dengan regulasi baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020.
“Kemendagri telah mengeluarkan KEPMEN nomor 050 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur sesuai dengan usulan Pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan peraturan perundangan,” jelas politisi Partai Demokrat itu.
Anggota DPRD DKI Jakarta tiga periode ini juga memastikan smart e-budgeting dimaksud adalah aplikasi berbasis elektronik yaitu Smart Planning and Budgeting (SPB) yang digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Sistem ini, tegasnya, telah siap sejak Maret 2020 dan dipergunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
“SPB ini dirancang untuk sistem terintegrasi, diantaranya terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), Sistem Pengajuan Komponen dan Kode Rekening (eHarga), Sistem Rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD), Sistem Monitoring dan Evaluasi Anggaran (eMonev), Sistem Aspirasi Masyarakat (eMusrembang), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD Kemendagri),” paparnya.
Bahkan, lanjut Mujiyono, SPB sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil (data Penduduk DKI) serta Badan Kepegawaian Daerah atau BKD (data kepegawaian). Sesuai pasal 31 Permendagri No 70 tahun 2019, jelasnya, ada aturan yang mewajibkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah terintegrasi.
“Pasal 31 Permendagri 70/2019 yang menjelaskan bahwa Semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Saat ini, sudah dilakukan integrasi dengan SIPD sampai dengan tahapan RKPD,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya menagih realisasi janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan sistem smart e-budgeting untuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021. Dia menilai, Anies hanya bernarasi dan tidak mewujudkan janji yang dia ucapkan pada November 2019.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional5 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas