Kronologi, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo apabila memperlambat proses penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tahun anggaran 2014 hingga 2017.
“Soal ada permainan ada atau tidak, itu tidak penting, bagiku itu yang jelas ini (Kasus GORR) mangkrak, maka harus di didorong untuk dipercepat,” kata Boyamin saat dihubungi Kronologi.id., Senin (9/11/2020).
Boyamin menegaskan, jika kasus ini berjalan di tempat atau tidak ada progresnya, kemungkinan MAKI akan membawa perkara ini ke DKI Jakarta.
“Jangan salahkan saya kalau nanti MAKI mengajukan praperadilan atas mangkraknya perkara ini,” tegasnya.
Ke depan, lanjut Boyamin, setelah dirinya melapor kepada Kejaksaan Agung, namun belum ada proses tindak lanjut, MAKI akan gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, dengan temuan 1 Jaksa Agung, temuan 2 Kejati Gorontalo atas mangkrak perkara GORR tersebut.
“Ini kan proses yang berlama-lama. saya kira ini audit kerugian negaranya mungkin sudah ada itu, mestinya bisa cepat Kejati Gorontalo,” tukasnya.
Penulis: Nando
Discussion about this post