Kronologi, Gorontalo – Pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang keukeuh membantah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) mendapat respons dari aktivis LSM Merdeka, Imran Nento.

Kepada Kronologi.id, Imran Nento mengaku sangat yakin jika rekomendasi tersebut benar-benar ada. Apalagi hal itu pernah disampaikan oleh Kajati Gorontalo saat itu Firdaus Dewilmar usai melakukan gelar perkara bersama BPK dan KPK pada 2019 lalu.
“Itu sekitar bulan Maret 2019, Kajati Gorontalo waktu itu pak Firdaus pernah mengungkapkan ke wartawan kalo KPK merekomendasikan penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus itu,” kata Imran, Jumat (6/11/2020).
“Saya sendiri juga memantau saat KPK, BPK, dan Kejaksaan melakukan koordinasi dan gelar perkara pada waktu itu. Saat itu KPK merekomendasikan pasal pencucian uang dan pemeriksaan Gubernur Gorontalo pada kasus GORR,” lanjutnya.
Baca juga: Ogah Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi GORR, Kejati Gorontalo Patut Dicurigai?
Imran juga mempertanyakan sikap Kejati Gorontalo yang bersikeras jika rekomendasi dari KPK tersebut tidak ada.
“Ini yang benar siapa? Masa dari satu institusi yang sama begitu ganti pejabat beda pernyataan,” tanya Imran.
“Apa pak Firdaus yang bohong? Atau ada apa dengan Kejati Gorontalo?” tambahnya.
Baca juga: Alasan Kejati Gorontalo Tak Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus GORR
Imran berharap pihak Kejati Gorontalo benar-benar profesional dalam menangani kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 80 miliar tersebut.
“Saya harap tidak ada kong kalingkong dalam kasus ini. Tidak sedikit uang rakyat yang dirugikan. Jangan ada yang main mata,” tukasnya.
Sebelumnya pihak Kejati Gorontalo melalui Kasi Penkum Mohammad Kasad mengaku jika selama ini belum ada rekomendasi dari KPK maupun BPK terkait TPPU dalam kasus GORR.
“Kalau perhitungan kerugian keuangan negara kita pakai BPKP. Jadi tidak ada juga di hasil perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP, tidak pernah meyebutkan (TPPU),” katanya kepada Kronologi.id, Kamis (5/11/2020).
Penulis: Hamdi Editor : M. Irfan
Discussion about this post