Sabtu, Februari 27, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Bantah soal Rekomendasi KPK, LSM Merdeka: Ada Apa dengan Kejati Gorontalo?

REDAKSI by REDAKSI
06/11/2020
in Regional
Belum Tambahkan Pasal TPPU di Kasus GORR, Ini Klarifikasi Kejati Gorontalo

Mega proyek Gorontalo Outer Ring Road yang diduga bermasalah pada fase pembebasan lahan. (VM)


Kronologi, Gorontalo – Pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang keukeuh membantah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) mendapat respons dari aktivis LSM Merdeka, Imran Nento.

Bantah soal Rekomendasi KPK, LSM Merdeka: Ada Apa dengan Kejati Gorontalo? 1
Ketua LSM Merdeka, Imran Nento. (ist)

Kepada Kronologi.id, Imran Nento mengaku sangat yakin jika rekomendasi tersebut benar-benar ada. Apalagi hal itu pernah disampaikan oleh Kajati Gorontalo saat itu Firdaus Dewilmar usai melakukan gelar perkara bersama BPK dan KPK pada 2019 lalu.

“Itu sekitar bulan Maret 2019, Kajati Gorontalo waktu itu pak Firdaus pernah mengungkapkan ke wartawan kalo KPK merekomendasikan penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus itu,” kata Imran, Jumat (6/11/2020).

“Saya sendiri juga memantau saat KPK, BPK, dan Kejaksaan melakukan koordinasi dan gelar perkara pada waktu itu. Saat itu KPK merekomendasikan pasal pencucian uang dan pemeriksaan Gubernur Gorontalo pada kasus GORR,” lanjutnya.

Baca juga: Ogah Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi GORR, Kejati Gorontalo Patut Dicurigai?

Imran juga mempertanyakan sikap Kejati Gorontalo yang bersikeras jika rekomendasi dari KPK tersebut tidak ada.

“Ini yang benar siapa? Masa dari satu institusi yang sama begitu ganti pejabat beda pernyataan,” tanya Imran.

“Apa pak Firdaus yang bohong? Atau ada apa dengan Kejati Gorontalo?” tambahnya.

Baca juga: Alasan Kejati Gorontalo Tak Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus GORR

Imran berharap pihak Kejati Gorontalo benar-benar profesional dalam menangani kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 80 miliar tersebut.

“Saya harap tidak ada kong kalingkong dalam kasus ini. Tidak sedikit uang rakyat yang dirugikan. Jangan ada yang main mata,” tukasnya.

Sebelumnya pihak Kejati Gorontalo melalui Kasi Penkum Mohammad Kasad mengaku jika selama ini belum ada rekomendasi dari KPK maupun BPK terkait TPPU dalam kasus GORR.

“Kalau perhitungan kerugian keuangan negara kita pakai BPKP. Jadi tidak ada juga di hasil perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP, tidak pernah meyebutkan (TPPU),” katanya kepada Kronologi.id, Kamis (5/11/2020).

Penulis: Hamdi
Editor : M. Irfan
Tags: Kejaksaan Tinggi GorontaloKorupsi GORR
alterntif text
Previous Post

Jelang Debat Pilkada Pohuwato Pertama, Wakapolres Ingatkan Peserta Taat Protokol Kesehatan

Next Post

Jakarta, Sepeda dan Perubahan Hidup Anda

Related Posts

Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

JPU Sebut Ada Trase Proyek GORR yang Tidak Dianalisa Penyusun Dokumen Amdal

26/02/2021
Penyusun Dokumen Tegaskan Kelayakan Amdal dalam Proyek GORR

Penyusun Dokumen Tegaskan Kelayakan Amdal dalam Proyek GORR

26/02/2021
Kasus GORR, Tim Satgas B Ngaku Hanya Diperintah Kumpulkan Data

Kasus GORR, Tim Satgas B Ngaku Hanya Diperintah Kumpulkan Data

26/02/2021
Sidang GORR, Disebut Tanda Tangani Dokumen Penerima Ganti Rugi, Ketua Satgas B Kaget

Sidang GORR, Disebut Tanda Tangani Dokumen Penerima Ganti Rugi, Ketua Satgas B Kaget

25/02/2021
Next Post
Jakarta, Sepeda dan Perubahan Hidup Anda

Jakarta, Sepeda dan Perubahan Hidup Anda

Pemerintah: Habib Rizieq Wajib Tes Swab dan Isolasi Mandiri 14 Hari

Pemerintah: Habib Rizieq Wajib Tes Swab dan Isolasi Mandiri 14 Hari

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

    Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Setelah Kerumunan Jokowi, Penahanan Habib Rizieq Menjadi Tidak Sah

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Tak Terima Dipecat Demokrat, 7 Eks Kader Akan Gugat AHY ke PTUN

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    773 shares
    Share 309 Tweet 193

TERKINI

Ketimbang Sibuk soal Banjir, KNPI Minta Politikus PSI Komentari OTT Nurdin Abdullah

Ketimbang Sibuk soal Banjir, KNPI Minta Politikus PSI Komentari OTT Nurdin Abdullah

by REDAKSI
27/02/2021
0

Kadin: 7.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri

Kadin: 7.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri

by REDAKSI
27/02/2021
0

Bukan di OTT, Gubernur Nurdin Sukarela Ikut KPK

Bukan di OTT, Gubernur Nurdin Sukarela Ikut KPK

by REDAKSI
27/02/2021
0

Gubernur Sulsel Kena OTT, Emrus: Ada yang Salah pada Sistem Pilkada

Gubernur Sulsel Kena OTT, Emrus: Ada yang Salah pada Sistem Pilkada

by REDAKSI
27/02/2021
0

Update 27 Februari: Bertambah 6.208, Corona RI Jadi 1.329.074 Kasus

Update 27 Februari: Bertambah 6.208, Corona RI Jadi 1.329.074 Kasus

by REDAKSI
27/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved