Kronologi, Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Ismail Madjid, mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan (protkes) di Pasar Sentral Kota Gorontalo sudah sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.
Dia mengatakan, penanganan Covid-19 di Kota Gorontalo selalu mengalami perubahan sesuai dengan regulasi-regulasi yang diterima dari pemerintah pusat.
“Hal yang kita terapkan sehubungan dengan Covid ini adalah keputusan yang kita terima dari pemerintah pusat baik dari Perpres, Permen dan Keputusan Menteri. Tentunya ini yang menjadi acuan untuk penangann virus ini, “ kata Ismail, Rabu (4/11/2020).
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, pemda dan pemkot menindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda) dan keputusan-keputusan kepala daerah.
“Nah di daerah itu juga ditindaklanjuti dengan perda maupun putusan kepala daerah. Artinya ditegaskan kepada seluruh komponen termasuk masyarakat atau pedagang Pasar Sentral harus memperhatikan protkes tersebut,” ujar Ismail.
Terkait dengan penegakannya, Ismail mengungkapkan hal ini melibatkan seluruh OPD untuk selalu melakukan sosialisasi.
“Dan juga khusus untuk tim razia gabungan ada TNI, Polri, Satpol PP, dinas perhubungan serta dinas penanganan bencana yang akan memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar protkes,” pungkasnya.
Penulis: Sita Editor : Zul
Discussion about this post