Kronologi, Gorontalo – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu kembali digelar dengan agenda pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu replik dalam bentuk tulisan, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Selasa (3/11/2020).
Dalam pembacaan replik di sidang yang dimulai pukul 11.00 ini, kuasa hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu, menilai bahwa replik yang dibacakan oleh JPU tidak ada kolerasi dengan keluhan yang dialami korban Awis Idrus.
“Pada intinya kami telah menanggapi secara lisan untuk replik yang telah dijelaskan oleh JPU hari ini, yang bertetap di Pasal 3 ayat 2 tetang adanya luka berat yang diderita oleh Alm Awis,” kata Bahtin.
Sesuai dengan fakta di persidangan, kata Bahtin, adanya luka berat atau penyakit hanya dokter yang bisa menentukan.
“Menurut kami, setelah fakta di persidangan yang bisa menyatakan bahwa seseorang menderita luka berat hanya dokter. Nah, fakta itu sesuai dengan tanggal 17 Agus 2010 bahwa Awis menderita ganguan saluran pencernaan,” ujarnya.
“Kemudian setelah diobati pada tanggal 19 Oktober 2010 sudah dinyatakan sembuh,” lanjut Bahtin.
Bahtin mengatakan, pada 7 September 2010 korban Awis Idrus datang ke poli klinik untuk memeriksakan keluhannya kepada Dokter Iwan. Adapun hasil pemeriksaannya adalah Infeksi saluran kencing.
Kemudian setelah ditangani oleh Dokter Iwan tidak lagi disarankan untuk rawat inap karena tidak terlalu parah.
“Sehingga tidak ada kolerasi dengan keluhannya gangguang pencernaan dan tidak ditemukan luka berat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi juga bahwa Awis Idrus sudah menderita ambeyen sejak bujang,” ucap Bahtin.
Sidang kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan Bupati Darwis Moridu hingga menyebabkan korban Awis Idrus meninggal itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Dwi Hadmodjo. Sementara sidan putusan akan dilaksanakan pada 13 November 2020.
Penulis: Sita Editor : Zulham
Discussion about this post