Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperketat syarat untuk media yang ingin menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Syarat yang dimaksud ialah wajib terverifikasi di Dewan Pers.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome menyampaikan, di antara indikator pers yang sehat dan profesional adalah dengan menjalankan perintah UU Nomor 40 tentang pers atau Dewan Pers.
“Ke depan (Tahun 2021), pemerintah akan membuat regulasi peraturan Bupati untuk memperketat kemitraan dengan perusahaan pers. Salah satu syarat menjalin kerjasama harus terverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Haris Tome, Minggu (1/11/2020).
Terkait hal itu kata Haris, saat ini pihaknya tengah merampungkan draft peraturan Bupati tentang kerjasama dengan perusahan pers. Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan melakukan rapat bersama dengan para pimpinan perusahaan pers terkait pengambilan keputusan.
“Dalam pengambilan keputusan ini seluruh stack holder kami libatkan, termasuk pimpinan media baik cetak, elektonik dan online. Pekan pertama dalam bulan November ini rapat bersama akan digelar,” jelas Haris Tome.
Sebagai pilar ke empat demokrasi, Dinas Kominfo menginginkan terciptanya pers sehat di daerah yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya.
“Aturannya, kan begitu. Pers tidak merusak perasaan kalangan tertentu, tidak mengganggu ketertiban dan keamanan. Terlebih pers sehat adalah pers yang tidak menyebarluaskan kebencian dan tendensius,” kata Haris Tome.
“Sebagai pilar ke empat bagi demokrasi prodak jurnalistik juga diharapkan dapat memberi edukasi bagi masyarakat, membangun kepercayaan, dan kredibilitas,” tandasnya.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Atho
Discussion about this post