Minggu, Januari 17, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Tolak Omnibus Law dan UMP, Buruh Akan Demo Lagi pada 2 November

REDAKSI by REDAKSI
31/10/2020
in Headline, Nasional
Tolak Omnibus Law dan UMP, Buruh Akan Demo Lagi pada 2 November

Ilustrasi demo buruh./Ist


Kronologi, Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana kembali menggelar aksi demonstrasi dan mogok nasional. Aksi ini merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai upah minimum tahun 2021 tidak naik, juga tetap menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setidaknya buruh akan melakukan rangkaian aksi pada tiga hari antara lain 2, 9, dan 10 November. Untuk 2 November, menurut Said, aksi bakal terpusat di depan Istana Kepresidenan dan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (31/10/2020).

Said mengatakan aksi 2 November juga akan dilakukan serentak oleh buruh di 24 provinsi dan 200 kabupaten atau kota seluruh Indonesia. Aksi ini, kata dia, juga meminta agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dibatalkan.

Ia menjamin, aksi-aksi yang akan dilakukan KSPI terukur, terarah, konstitusional. Ia juga memastikan aksi dari kelompok buruh tidak akan berakhir ricuh.

Kemudian, pada 9 November para buruh juga akan mengepung Gedung DPR/MPR. Aksi ini sekaligus menuntut agar parlemen segera melakukan legislative review atas UU Cipta Kerja.

“Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meminta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat,” kata Said.

Selain aksi turun ke jalan, Said juga menegaskan buruh berencana melakukan aksi mogok kerja nasional. Aksi ini sebagai respons Surat Edaran Menaker mengenai upah minimum tahun 2021 tidak naik.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional,” kata Said.

“Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik,” ujar dia menambahkan.

Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, Ida menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum 2020 atau tidak naik.

Menurut Ida, hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini kondisi perekonomian Indonesia tengah terpuruk akibat pandemi virus corona (SARS-CoV-2).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Ida dalam surat edaran tersebut.

Khofifah Diminta Abaikan SE Menaker

Sejumlah serikat buruh di Jawa Timur juga bakal menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Jawa Timur menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada Senin (2/11).

Sekretaris konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan tanggal 31 Oktober 2020 mestinya merupakan batas akhir Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP tahun 2021.

Namun hal itu terganjajal surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/11/HK.04/X/2020. Buruh Jatim pun mendesak agar Khofifah mengabaikan SE itu.

“Serikat pekerja/serikat buruh di Jatim mendesak agar Gubernur Khofifah mengabaikan SE Menaker tersebut dan tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta,” kata Jazuli, Sabtu (31/10).

Ada sejumlah alasan yang mendasari para buruh sehingga tetap menghendaki kenaikan UMP tahun 2021. Antara lain Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003, menerangkan bahwa penetapan upah minimum merupakan wewenang gubernur.

“Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum merupakan kewenang gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi,” ucapnya.

Dan, kata dia Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2020 sepakat tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021.

Ia melanjutkan, SE Menaker Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) bukanlah produk hukum yang mengikat sehingga tidak harus dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Kedudukan SE tersebut juga di bawah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Menurutnya, intervensi pemerintah pusat dalam hal penetapan upah minimum melalui SE Menaker dan bahkan melalui SE Mendagri tidak hanya terjadi pada saat Gubernur Khofifah saja.

“Tahun-tahun sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur Soekarwo juga acap kali dilakukan. Namun Gubernur Soekarwo mengabaikan SE-SE tersebut dan tidak ada sanksi dari pemerintah pusat kepada Gubernur Soekarwa pada saat itu,” ujarnya.

Disparitas upah minimum di Jatim dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) mencapai angka 120 persen atau sebesar Rp. 2.287.157,46.

Untuk memperkecil disparitas tersebut maka Gubernur Khofifah, kata dia, harus menaikkan UMP secara signifikan karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Apalagi, kata dia, saat ini Provinsi Jatim menempati peringkat ketiga UMP terendah se-Indonesia setelah Provinsi DIY dan Jawa Tengah.

Alasan tak menaikkan upah minimum karena pandemi Covid-19 juga tak tepat. Ia menyebut pada 1998 Indonesia juga pernah mengalami resesi ekonomi yang mengakibatkan pertembuhunan ekonomi jatuh diangka minus 17,6 persen dan inflasi mendekati angka 78 persen, namun pada saat itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat upah minimum tetap dinaikkan sebesar 16 persen.

“Gubernur Jatim merupakan pilihan rakyat Jatim, bukan pilihan pemerintah pusat, sudah seharusnya Gubernur Jatim lebih mementingkan kondisi ekonomi rakyat Jatim dengan meningkatkan daya beli ditengah pandemi,” ucapnya.

Untuk memperjuangkan agar tetap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, maka buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2, 9 dan 10 november 2020.

“Puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan,” kata dia.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Demo Omnibus LawUMP 2021
alterntif text
Previous Post

MUI Serukan Boikot Produk Perancis!

Next Post

Peringatan Maulid Nabi SAW di 2 Masjid di Boalemo Dibubarkan Pemerintah Kecamatan

Related Posts

Bukan Hanya DKI, Riano: Kerumunan Juga Banyak Terjadi di Tempat Lain

Bukan Hanya DKI, Riano: Kerumunan Juga Banyak Terjadi di Tempat Lain

16/11/2020
Tunda Mogok Nasional, 10 Ribu Buruh Akan Gabung dengan Demo Mahasiswa di Istana Besok

Tunda Mogok Nasional, 10 Ribu Buruh Akan Gabung dengan Demo Mahasiswa di Istana Besok

09/11/2020
Siang ini, Ribuan Buruh Akan Kembali Demo DPR

Siang ini, Ribuan Buruh Akan Kembali Demo DPR

09/11/2020
Jokowi Sahkan UU Omnibus Law, Buruh se-Jabar Akan Gelar Aksi Serentak 9-10 November

Jokowi Sahkan UU Omnibus Law, Buruh se-Jabar Akan Gelar Aksi Serentak 9-10 November

03/11/2020
Next Post
Peringatan Maulid Nabi SAW di 2 Masjid di Boalemo Dibubarkan Pemerintah Kecamatan

Peringatan Maulid Nabi SAW di 2 Masjid di Boalemo Dibubarkan Pemerintah Kecamatan

3 Zodiak Ini Kurang Beruntung di Bulan November 2020

3 Zodiak Ini Kurang Beruntung di Bulan November 2020

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

    Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 3 Zodiak yang Paling Tidak Bisa Jadi Pemimpin yang Baik

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jurkam Nelson Janji Jalan Mundur 2 Kilometer Jika Rustam Akili Dilantik

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Kacau, Banyak RS Swasta di DKI Tak Bertanggungjawab terhadap Pasien

    256 shares
    Share 102 Tweet 64

TERKINI

Korban Tewas Gempa Majene-Mamuju Sulbar Bertambah Jadi 49 Orang

Korban Tewas Gempa Majene-Mamuju Sulbar Bertambah Jadi 49 Orang

by REDAKSI
16/01/2021
0

Pertamina Digugat Mozambik Rp 40 Triliun, Pemerintah Bertanggungjawab!

Pertamina Digugat Mozambik Rp 40 Triliun, Pemerintah Bertanggungjawab!

by REDAKSI
16/01/2021
0

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Km

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Km

by REDAKSI
16/01/2021
0

Tak Mampu Atasi Darurat Pendidikan, Cak Imin Minta Nadiem Dicopot dari Mendikbud

Tak Mampu Atasi Darurat Pendidikan, Cak Imin Minta Nadiem Dicopot dari Mendikbud

by REDAKSI
16/01/2021
0

Terpilih Aklamasi, Agustinus-Supardi kembali Pimpin AMSI Sulut Periode 2021-2023

Terpilih Aklamasi, Agustinus-Supardi kembali Pimpin AMSI Sulut Periode 2021-2023

by REDAKSI
16/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved