Kronologi, Gorontalo – Kuasa hukum terdakwa Bupati Boalemo Darwis Moridu, Duke Ari Widago, menilai, dakwaan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Hal itu disampaikan Duke Ari dalam Sidang Pledoi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu terhadap Awis Idrus di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Bantah Lakukan Penganiayaan ke Awis, Darwis Moridu: Saya Hanya Menampar
Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 Wita itu, Duke menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak didasarkan pada fakta hukum dan persidangan.
“Karena dakwaan yang mengakibatkan korban luka berat sehingga menyebabkan korban tidak bisa bekerja selama 5 bulan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Hal ini pun berdasarkan surat hasil visum, rekam medik korban yang tidak parah menurut dokter spesialis ahli,” kata Duke.
Baca juga: Sidang Kasus Darwis Moridu, Kakak Korban Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP
Duke mengatakan, surat keterangan dan kesimpulan dari pemeriksaan dokter menyebutkan kondisi korban dalam keadaan normal dan bisa berjalan.
“Dari keterangan saksi-saksi, korban juga menderita ambeien yang menyebabkan berak berdarah bukan karena adanya penganiyaan yang dilakukan terdakwa,” ucapnya.
Baca juga: Berkas Dinyatakan P21, Darwis Moridu Memohon Tidak Ditahan
Untuk itu, kata Duke, pihaknya meminta Darwis Moridu dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Apalagi, menurutnya, sesuai analisis yuridis terbukti bahwa perbuatan terdakwa Darwis Moridu tidak memenuhi unsur dakwaan Pasal 351 Ayat 2 yang menyebabkan luka berat.
“Selaku kuasa hukum kami mengajukan nota pembelaan yaitu menyatakan membebaskan terdakwa, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, membebankan perkara ini pada negara,” tegasnya.
Baca juga: Kejati Gorontalo Bantah Terima Suap Kasus Darwis Moridu
Selain Duke Ari, penasihat hukum terdakwa dalam sidang tersebut di antaranya Bathin Tomayahu, Tria Mootalu, Inggrid bawiyas, dan Hasnia Mangun.
Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pengajuan JPU yaitu replik dalam bentuk tulisan pada 3 November 2020.
Penulis: Sita Editor : Zul
Discussion about this post