Kamis, Februari 25, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Darwis Moridu Dibebaskan

REDAKSI by REDAKSI
27/10/2020
in Regional
Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Darwis Moridu Dibebaskan

Kronologi, Gorontalo – Kuasa hukum terdakwa Bupati Boalemo Darwis Moridu, Duke Ari Widago, menilai, dakwaan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Duke Ari dalam Sidang Pledoi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu terhadap Awis Idrus di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Bantah Lakukan Penganiayaan ke Awis, Darwis Moridu: Saya Hanya Menampar

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 Wita itu, Duke menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak didasarkan pada fakta hukum dan persidangan.

“Karena dakwaan yang mengakibatkan korban luka berat sehingga menyebabkan korban tidak bisa bekerja selama 5 bulan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Hal ini pun berdasarkan surat hasil visum, rekam medik korban yang tidak parah menurut dokter spesialis ahli,” kata Duke.

Baca juga: Sidang Kasus Darwis Moridu, Kakak Korban Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP

Duke mengatakan, surat keterangan dan kesimpulan dari pemeriksaan dokter menyebutkan kondisi korban dalam keadaan normal dan bisa berjalan.

“Dari keterangan saksi-saksi, korban juga menderita ambeien yang menyebabkan berak berdarah bukan karena adanya penganiyaan yang dilakukan terdakwa,” ucapnya.

Baca juga: Berkas Dinyatakan P21, Darwis Moridu Memohon Tidak Ditahan

Untuk itu, kata Duke, pihaknya meminta Darwis Moridu dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Apalagi, menurutnya, sesuai analisis yuridis terbukti bahwa perbuatan terdakwa Darwis Moridu tidak memenuhi unsur dakwaan Pasal 351 Ayat 2 yang menyebabkan luka berat.

“Selaku kuasa hukum kami mengajukan nota pembelaan yaitu menyatakan membebaskan terdakwa, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, membebankan perkara ini pada negara,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Gorontalo Bantah Terima Suap Kasus Darwis Moridu

Selain Duke Ari, penasihat hukum terdakwa dalam sidang tersebut di antaranya Bathin Tomayahu, Tria Mootalu, Inggrid bawiyas, dan Hasnia Mangun.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pengajuan JPU yaitu replik dalam bentuk tulisan pada 3 November 2020.

Penulis: Sita
Editor : Zul
Tags: Bupati BoalemoGorontaloSidang Darwis Moridu
alterntif text
Previous Post

MUI: Kehadiran Rizieq di Indonesia Bisa Menambah Kekuatan Bagi Aktivis Islam

Next Post

Gustam Ismail: Ada Perlakuan Tak Manusiawi yang Dilakukan Oknum di Kominfo

Related Posts

Dianggap Menghina Mahasiswa, Dosen UNG Dilaporkan ke Mapolda Gorontalo

Dianggap Menghina Mahasiswa, Dosen UNG Dilaporkan ke Mapolda Gorontalo

04/02/2021
Dinkes Bone Bolango Targetkan Vaksinasi Tahap 1 Selesai Sebelum Februari Berakhir

Dinkes Bone Bolango Targetkan Vaksinasi Tahap 1 Selesai Sebelum Februari Berakhir

03/02/2021
Anggotanya Dianiaya Warga, Ini Reaksi Danrem 133/NWB

Anggotanya Dianiaya Warga, Ini Reaksi Danrem 133/NWB

02/02/2021
5 Pelaku Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo Ditangkap

5 Pelaku Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo Ditangkap

02/02/2021
Next Post
Legislator Ini Desak Pemda Gorut Beri Kejelasan Soal Gaji dan SK PTT

Gustam Ismail: Ada Perlakuan Tak Manusiawi yang Dilakukan Oknum di Kominfo

KAMI Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Berat oleh Polri terkait Penangkapan Aktivis Syahganda cs

KAMI Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Berat oleh Polri terkait Penangkapan Aktivis Syahganda cs

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • BMKG: Malam Ini Hujan Lebat Akan Guyur Sejumlah Wilayah RI

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Soroti Pelantikan 13 Pejabat DKI, Pengamat: Ada yang Aneh

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Buat Istri Hati-hati Jika Memiliki 3 Sifat Ini, Suami Bisa Kabur

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Ketua Demokrat Blora Akui Dukung KLB untuk Lengserkan AHY

    263 shares
    Share 105 Tweet 66

TERKINI

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

by REDAKSI
25/02/2021
0

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

by REDAKSI
25/02/2021
0

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

by REDAKSI
24/02/2021
0

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

by REDAKSI
24/02/2021
0

Kiai Ma’ruf Harus Jujur, Akui Jokowi Kejam ke Rakyat Miskin

Wapres Amin Ingin Anggaran di Kementerian dan Lembaga untuk Papua Disatukan

by REDAKSI
24/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved