Kronologi, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tujuan pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, sebagai penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. Hal ini dalam rangka mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk menggelontorkan beragam program bantuan sosial kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga membantu perusahaan agar bisa tetap bertahan atau bangkit dari tekanan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
“Masyarakat atau pekerja tetap dijaga dari sisi daya beli, itu pernanan fiskal. Itu untuk menjadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy (kebijakan) menyebabkan perusahaan makin lemah. Atau dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK,” kata Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Sri Mulyani menguraikan, untuk mengompensasi daya beli masyarakat yang tergerus di tengah pandemi, pemerintah telah menggelontorkan program bansos anggarannya mencapai Rp 240 triliun.
Program tersebut beberapa di antaranya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, hingga Kartu Prakerja, juga diskon tarif listrik, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.
Pemerintah baru-baru ini juga menggelontorkan program bantuan subsidi gaji yang anggarannya mencapai Rp 30 triliun, juga bantuan kuota internet untuk membantu kegiatan belanjar mengajar guru dan siswa.
“Untuk mengover agar daya beli masyarakat tetap muncul tanpa membebani sektor usaha yang tertekan,” tukasnya.
Keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Tio
Discussion about this post