Kronologi, Pohuwato – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menghentikan laporan terhadap Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi. Laporan ke Bawaslu itu sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan calon di Pilkada 2020, Iwan Adam-Zunaidi Hasan.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto, menjelaskan, Nasir Giasi dilaporkan karena persoalan melakukan kampanye tanpa izin cuti yang ditemukan oleh pelapor lewat media sosial Facebook.
Untuk membuktikan itu, kata Zubair, pihaknya pun meminta bukti tangkapan layar unggahan di media sosial Facebook tersebut.
“Pelapor melaporkan ke kita (Bawaslu) dengan membawa hasil print out screenshot yang kemudian kita mintakan screenshot aslinya,” katanya kepada Kronologi.id, Senin (26/10/2020).
Zubair mengatakan, tangkapan layar unggahan asli itu dibutuhkan untuk mengetahui waktu kejadian. Selain itu juga untuk mengetahui perbuatan tersebut sudah melewati batas waktu atau belum.
“Namun sampai dengan saat ini screenshot itu tidak bisa diberikan oleh pelapor di HP-nya. Tapi kalau dalam bentuk print out sudah ada,” ucapnya.
Untuk pembuktian laporan tersebut, kata Zubair, pihaknya memang membutuhkan bukti-bukti akurat yang mendukung bahwa kejadian tersebut masih dalam jangka waktu yang sesuai dengan yang diatur oleh Perbawaslu, bukan hanya print out.
“Terkait dengan hal itu kita sudah plenokan bahwa itu kita hentikan karena tidak cukup bukti,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Zubair juga membenarkan adanya laporan terkait pernyataan Nasir Giasi di salah satu media daring.
“Sudah sekalian, artinya dia menyatu, satu-satu laporan. Sudah diplenokan,” pungkasnya.
Penulis: Surdin Editor : Zulhamdi
Discussion about this post