Kamis, Februari 25, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Lagi, PKS Klaim Temukan Perbedaan Materi dalam 4 Draf UU Omnibus Law

REDAKSI by REDAKSI
26/10/2020
in Headline, Nasional
Lagi, PKS Klaim Temukan Perbedaan Materi dalam 4 Draf UU Omnibus Law

Ilustrasi demo omnibus law./Ist


Kronologi, Jakarta — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengklaim kembali menemukan perbedaan yang menururtnya bersifat material di empat naskah Omnibus LawUndang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto menyebut perbedaan yang mengubah sejumlah poin itu ditemukan setelah pihaknya membandingkan empat naskah UU Ciptaker.

Empat draf itu ialah draf yang disepakati dalam rapat akhir Panitia Kerja (Panja) UU Ciptaker di Baleg 3 Oktober, draf yang disahkan di Rapat Paripurna DPR 5 Oktober (905 halaman), draf yang diserahkan ke Sekretariat Negara (812 halaman) 12 Oktober, serta draf hasil revisi Setneg (1.187 halaman) 19 Oktober.

“Temuannya bukan bersifat redaksional, namun menurut kami juga bersifat material,” kata Mulyanto lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Namun, Mulyanto menyatakan belum bisa membeberkan secara rinci soal perbedaan-perbedaan material dari empat draf tersebut. Ia mengklaim temuan pihaknya ‘ngeri-ngeri sedap’ sehingga perlu dirapikan lebih dahulu sebelum disampaikan ke publik.

“Temuannya lumayan ngeri-ngeri sedap, perlu dirapikan untuk ekspose publiknya,” ujarnya.

Mulyanto mengatakan mengubah naskah UU Ciptaker setelah disahkan di Rapat Paripurna merupakan tindakan yang inkonstitusional.

Sementara itu, pihak Istana belum bisa memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Ciptaker karena pemerintah masih meneliti secara mendalam teknis redaksional.

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian meminta publik bersabar.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU itu berlaku.

“Waktunya belum pasti. Yang jelas karena waktunya 30 hari, jadi sabar saja. Dalam waktu dekat,” kata Donny kepada pers, Senin (26/10/2020).

Donny menjelaskan draf UU Ciptaker masih berproses di Istana setelah diserahkan. Istana, ujar Donny, masih memeriksa lebih lanjut terkait masalah teknis dari UU tersebut.

Ia mengklaim tidak ada perubahan substansial di UU tersebut. Menurutnya, UU Ciptaker akan tetap ditandatangani di tengah gejolak di masyarakat.

Masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan terhadap UU Ciptaker sejak disahkan 5 Oktober. Masyarakat dari kalangan buruh, petani, mahasiswa, hingga pelajar di sejumlah daerah turun ke jalan mendesak Jokowi membatalkan UU Ciptaker.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: DPR RIFraksi PKSOmnibus Law
alterntif text
Previous Post

Update 26 Oktober: Bertmbah 3.222, Kasus Covid-19 RI Nyaris Tembus 400.000

Next Post

Soal Pamsimas di Desa Manawa, Itda Pohuwato Akan Koordinasi dengan Perkim

Related Posts

Bagian dari Pilar Demokrasi, Anis Harap Pers Tetap Kritis

Bagian dari Pilar Demokrasi, Anis Harap Pers Tetap Kritis

23/02/2021
Banjir Jakarta Surut dalam Sehari, Haji Lulung: Anies Ditolong Allah

Banjir Jakarta Surut dalam Sehari, Haji Lulung: Anies Ditolong Allah

22/02/2021
BEM SI Desak Pemerintah-DPR Segera Revisi UU ITE

BEM SI Desak Pemerintah-DPR Segera Revisi UU ITE

21/02/2021
Obrolan Punakawan ke-7: Siapa Bilang Kita Tidak Demokratis?

Obrolan Punakawan ke-7: Siapa Bilang Kita Tidak Demokratis?

20/02/2021
Next Post
Soal Pamsimas di Desa Manawa, Itda Pohuwato Akan Koordinasi dengan Perkim

Soal Pamsimas di Desa Manawa, Itda Pohuwato Akan Koordinasi dengan Perkim

Jelang Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Diimbau Tak Keluar Jakarta

Jelang Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Diimbau Tak Keluar Jakarta

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • BMKG: Malam Ini Hujan Lebat Akan Guyur Sejumlah Wilayah RI

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Soroti Pelantikan 13 Pejabat DKI, Pengamat: Ada yang Aneh

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Ketua Demokrat Blora Akui Dukung KLB untuk Lengserkan AHY

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Buat Istri Hati-hati Jika Memiliki 3 Sifat Ini, Suami Bisa Kabur

    268 shares
    Share 107 Tweet 67

TERKINI

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

by REDAKSI
25/02/2021
0

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

by REDAKSI
25/02/2021
0

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

by REDAKSI
24/02/2021
0

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

by REDAKSI
24/02/2021
0

Kiai Ma’ruf Harus Jujur, Akui Jokowi Kejam ke Rakyat Miskin

Wapres Amin Ingin Anggaran di Kementerian dan Lembaga untuk Papua Disatukan

by REDAKSI
24/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved