Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengimbau kepada seluruh kontestan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2020 untuk segera melaporkan sumbangan dana kampanye mereka.
“Diharapkan kepada seluruh pasangan calon untuk melaporkan seluruh sumbangan kampanye baik pihak dari luar maupun pihak yang menyumbang lainnya seperti keluarga,” kata Mus Mulyadi, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Pohuwato usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Senin (26/10/2020).
Mus mengingatkan, batas akhir pelaporan dana kampanye adalah sampai 30 Oktober 2020.
Komisioner KPU itu menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada paslon bila melewati batas waktu pelaporan.
“Tetap harus dilaporkan, kalau tidak melaporkan itu kan kena sanksi nantinya,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Mus Mulyadi juga menyampaikan proses tahapan pilkada saat ini. Menurutnya, saat ini prosesnya sudah pada tahap perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Dan hari ini mereka sudah mulai mengumumkan hasil lolos seleksi administrasi dan wawancara yang sudah dilakukan kemarin,” ucapnya.
Mus melanjutkan, pihaknya juga membuka tanggapan untuk masyarakat terkait KPPS.
“Misalnya ada tanggapan masyarakat terhadap KPPS ini misalnya ada yang terindikasi jadi tim kampanye atau relawan dari salah satu pasangan calon, maka kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan ketika ada ditemui calon KPPS yang terindikasi,” pungkasnya.
Penulis: Surdin Editor : Zulham
Discussion about this post