Kronologi, Jakarta – Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi serentak secara nasinal untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja. Aksi tersebut dipusatkan depan Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 November 2020, bersamaan dengan penyerahan berkas Judicial Review Omnibus Law UU (Ciker).
Begitu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya kepada Kronologi.id, Senin (26/10/2020).
“Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut,”kata Said.
KSPI memperkirakan, Presiden Joko Widodo akan menanda tangani UU Ciker dan penomorannya paling lambat pada 28 Oktober, sementara, 29 – 31 Oktober ada libur panjang.
Sehingga, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.
Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut, lanjut Said, dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh.
Tak hanya pada 2 November, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9 – 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
Selain meminta pencabutan omnibus law, dalam aksi pada 9-10 November, juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya. Yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Aksi nasional serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan ‘non violence’. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post