Kronologi, Banyuwangi — Polisi menangkap total 12 orang buntut aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (22/10). 12 orang tersebut sempat diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
“12 orang yang diamankan,” kata salah satu tim advokasi massa aksi, Tedjo Rifai seperti dikutip cnnindonesia.com, Jumat (23/10/2020).
Rifai yang juga Ketua LPBH PCNU Banyuwangi mengatakan polisi menduga ke-12 orang tersebut terlibat tindakan kekerasan dan kericuhan. Mereka terdiri dari sepuluh laki-laki dan dua perempuan.
Usai menjalani pemeriksaan, lanjutnya, sebanyak sembilan orang di antaranya dipulangkan. Mereka tak terbukti terlibat tindak pidana kekerasan dan perusakan.
“Yang tiga masih belum selesai pemeriksaan. Semua statusnya saksi, polisi masih melakukan penyelidikan, atau interogasi, tapi mereka tidak terbukti,” ucapnya.
Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya, berdasarkan informasi kepolisian, diduga kuat terbukti dalam tindak pidana perusakan dan kekerasan. Namun, pihaknya masih mengupayakan agar penanganan perkara satu orang tersebut dilakukan secara diversi, lantaran masih berusia di bawah umur.
“Satu ini anak-anak, karena usianya tidak lebih dari 18, diduga kuat melakukan tindak pidana perusakan dan kekerasan,” katanya.
Aksi tolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berlangsung ricuh. Sejumlah peserta aksi diamankan polisi, Kamis (22/10/2020).
Kericuhan itu terjadi ketika massa melempari aparat kepolisian dengan batu dan botol air mineral. Massa kemudian menjebol gerbang DPRD Banyuwangi. Saat menghalau massa, polisi kemudian menembakkan gas air mata dan mengerahkan water canon. Kericuhan pun tak terhindarkan.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post