Kronologi, Gorontalo – Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, Kasdin Lato, membantah pengakuan tersangka kasus penyalahgunaan sabu yang kini ditangani Polres Gorontalo, WT (47), yang menyebut mendapatkan narkoba jenis sabu dari dalam lapas tersebut.
Kasdin menegaskan, pihaknya sudah bekerja keras dan maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kalau disinyalir narkoba keluar dari dalam lapas, kami yakin bahwa itu tidak mungkin terjadi. Pihak lapas sudah bekerja maksimal dalam melaksanakan pemberantasan narkoba,” kata Kasdin di Jalan Jendral Katamso, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Kamis (22/10/2020).
Kasdin mencurigai adanya kemungkinaan lain, seperti penyalahgunaan komunikasi antara warga binaan Lapas Gorontalo dengan orang luar yang masih aktif melakukan peredaran narkoba.
“Kemungkinan itu bisa terjadi, terjadi penyalahgunaan komunikasi antara warga binaan dengan orang luar yang masih aktif bermain narkoba diuar lapas. Karena layanan video call gratis di masa pandemi Covid-19, kalau pun itu terjadi sudah di luar batas kemampuan kami. Lapas tidak bisa melakukan penyadapan percakapan mereka,” jelas Kasdin.
Menyoal keterlibatan orang dalam lapas terkait kasus narkoba yang tercacat sebanyak lima kali di Polres Gorontalo, Kasdin tidak menampik hal tersebut.
“Kalau soal itu memang pernah kami menggagalkan penyelundupan narkotika ke dalam lapas bersama mereka (Polres Gorontalo). Bahkan ada juga pengembangan narkoba dari tersangka luar lapas. Seperti tersangka mendapatkan narkoba dari komunikasi dengan warga binaan, tapi narkobanya bukan dari dalam,” ungkap Kasdin.
Ia menambahkan, jika ditemukan warga binaan atau petugas lapas memiliki keterlibatan dalam penyalagunaan narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Kalau warga binaan hukumannya menjadi dua kali lipat, sementara petugas lapas mendapatkan sanksi pemecatan,” tegas Kasdin.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulham
Discussion about this post