Kamis, Maret 4, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Draft UU Omnibus Law Berubah Lagi, 1 Pasal 4 Ayat Hilang

REDAKSI by REDAKSI
22/10/2020
in Nasional, Headline
Draft UU Omnibus Law Berubah Lagi, 1 Pasal 4 Ayat Hilang

Ilustrasi


Kronologi, Jakarta — Omnibus LawUndang-undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah tersebut dari pemerintah. Waketum MUI Muhyiddin Junaidi menerimanya pada 18 Oktober lalu.

Selain jumlah halaman yang bertambah 375, CNNIndonesia.com juga menemukan sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187.

Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.

Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus.

Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat. Berikut bunyi Pasal 46 yang hilang.

Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dikuti dari CNNIndonesia.com juga ditemukan perbedaan penempatan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Dalam naskah versi 812 halaman, ketentuan itu diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII.

Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII.

Sedangkan versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII.

Diketahui, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengalami enam kali perubahan jumlah halaman. Mulanya ada versi 1.208 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian ada versi 905 halaman saat dibacakan di Sidang Paripurna DPR 5 Oktober.

Lalu muncul kembali versi baru, yakni 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah final ke pemerintah pada 14 Oktober, Omnibus Law UU Cipta Kerja memiliki 812 halaman. Kala itu, DPR menyatakan naskah sudah final.

Akan tetapi, kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman. Naskah terbaru dari pemerintah itu sudah diterima Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah. Pihak MUI mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru, yakni 1.187 halaman dari Mensesneg Pratikno.

Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama belum merespons saat dikonfirmasi.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengamini ada perubahan dalam naskah usai dipegang oleh pemerintah. Perubahan dilakukan demi menyesuaikan penulisan dengan format lembaran negara sebelum diundangkan.

“Yang berubah disesuaikan dengan lembar negara yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara. Mengalami perubahan redaksional dari istilah yang lazim digunakan DPR peraturan perundangan menjadi peraturan perundang undangan,” ujar Willy saat dikonfirmasi melalui telepon.

Source: cnnindonesia
Editor: Alfian Risfil A
Tags: DPR RIOmnibus LawUU Ciptaker
alterntif text
Previous Post

Seorang Residivis Dibekuk Polisi di Kota Tengah saat Hendak Transaksi Narkoba

Next Post

Akhir 2020, Tiga Juta Vaksin Covid-19 Siap Masuk Indonesia

Related Posts

Cabut Perpres Investasi Miras, Haji Lulung: Terima Kasih Pak Jokowi

Cabut Perpres Investasi Miras, Haji Lulung: Terima Kasih Pak Jokowi

03/03/2021
PKS Bingung dengan Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras

PKS Bingung dengan Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras

28/02/2021
Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Tak Punya Empati pada Rakyat

Fraksi PAN Minta Pemerintah Review Ulang Perpres Investasi Miras

28/02/2021
Target Menko Airlangga Pertumbuhan Ekonomi 2021 Tumbuh 4-5 Persen Tak Berdasar

PKS Anggap Perpres Investasi Miras Resahkan Masyarakat, Tolak!

28/02/2021
Next Post
Akhir 2020, Tiga Juta Vaksin Covid-19 Siap Masuk Indonesia

Akhir 2020, Tiga Juta Vaksin Covid-19 Siap Masuk Indonesia

Update 22 Oktober: Bertmbah 4.432, Kasus Corona RI Jadi 377.541

Update 22 Oktober: Bertmbah 4.432, Kasus Corona RI Jadi 377.541

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bacakan Sumpah Mubahalah Soal Km 50, TP3: Mudah-mudahan Allah Melaknat Mereka

    Bacakan Sumpah Mubahalah Soal Km 50, TP3: Mudah-mudahan Allah Melaknat Mereka

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Demokrat Curiga Ada ‘Campur Tangan’ Kekuasaan Dibalik Rencana KLB

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Menkes: Kasus Covid Harian Melandai Bukan karena Testing Turun

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU KH.Said Aqil Jadi Komisaris di PT KAI

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Virus Corona B117 Masuk Indonesia, Pakar: Enggak Bisa Dicegah

    102 shares
    Share 41 Tweet 26

TERKINI

Perkara Bansos Bonebol, Begini Kata Kejati Gorontalo

Jamper Ingatkan Kejati Gorontalo soal Kasus yang Mandek

by REDAKSI
03/03/2021
0

Corona B117 Masuk RI, Komisi IX DPR: Pintu Masuk Indonesia Longgar

Corona B117 Masuk RI, Komisi IX DPR: Pintu Masuk Indonesia Longgar

by REDAKSI
03/03/2021
0

Seorang Warga Bonebol Ditemukan Tewas Membusuk di Indekos Kota Gorontalo

Seorang Warga Bonebol Ditemukan Tewas Membusuk di Indekos Kota Gorontalo

by REDAKSI
03/03/2021
0

PKS Lirik PPP untuk Koalisi di Pilgub Gorontalo

PKS Lirik PPP untuk Koalisi di Pilgub Gorontalo

by REDAKSI
03/03/2021
0

Update 3 Maret: Bertambah 6.808, Corona RI Jadi 1.353.834 Kasus

Update 3 Maret: Bertambah 6.808, Corona RI Jadi 1.353.834 Kasus

by REDAKSI
03/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved