Kronologi, Gorontalo – Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo nomor urut 4 (Rustam Akili dan Dicky Gobel) mengajukan permohonan sengketa pemilihan dengan objek sengketa surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020 di Sekretariat Bawaslu, Rabu (21/10/2020) malam.
Kuasa hukum RA-DG, Duke Arie Widagdo menjelaskan alasan petitum atau tuntutan gugatan dalam objek sengketa soal surat keputusan KPU karena dinilai banyak terjadi pelanggaran.
“Kami ajukan sengketa antara peserta Pilkada dengan KPU sebagai penyelenggara. Surat keputusan KPU terkait tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu terdapat banyak pelanggaran, makanya pasangan calon melalui kuasa hukumnya mengajukan sengketa,” kata Duke kepada Kronologi.id.
Menurut Duke, dalam keputusan KPU nomor 658/KPU-Kab/X/2020 tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terdapat penggunaan aturan yang tidak sesuai.
“Pertama, ada penggunaan PKPU yang sudah tidak bisa dipakai lagi disebabkan masih mengatur tentang Pemilu bukan Pilkada,” jelas Duke.
“Aturan yang digunakan KPU dalam keputusannya tidak tepat untuk sengketa Pilkada, tapi itu untuk sengketa Pemilu. Dalam PKPU 13 kan disebutkan peserta pemilu Parpol dan perseorangan untuk DPD, tidak ada menyebutkan soal pasangan calon di Pilkada. Itu nggak bisa dipakai untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran administrasi Pilkada,” sambung Duke.
Kedua, terkait ahli yang dipakai Bawaslu disebutkan oleh KPU dalam kondisi tertekan.
“Nah itu harusnya diklarifikasi KPU, lantas mengapa tidak dilakukan. Padahal di sisi lain Bawaslu telah menjelaskan, bahwa ahli tidak dalam posisi tertekan, ada berita acaranya,” tutur Duke.
Duke pun menyebut, format yang digunakan KPU dalam keputusan dinilai salah. Bahkan dinilai melawan hukum.
“Itu formatnya dari mana, hukum acaranya dari mana, ini yang ingin kami pertanyakan. Sehingga produk yang dihasilkan KPU terkait tindaklanjut rekomendasi Bawaslu kami menganggapnya melawan hukum, tidak benar,” cetus Duke.
Selanjutnya, dia menyarankan KPU segera memperbaiki keputusan yang menurutnya salah tersebut.
“Permohonan kami KPU segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan mencabut keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan keputusan yang baru,” pungkas Duke.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Alexander Kaaba membenarkan telah menerima permohonan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 4 Rustam Akili dan Dicky Gobel melalui kuasa hukum.
“Benar, ada permohonan sengketa dari pasangan calon nomor 4 melalui kuasa hukumnya, permohonannya sudah kami terima. Tahap selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil, hari jumat Insya Allah kami umumkan,” tutup Alexander.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Wayan
Discussion about this post