Rabu, Januari 20, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Tim Kuasa Hukum RA-DG Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kabgor

REDAKSI by REDAKSI
21/10/2020
in Regional
Tim Kuasa Hukum RA-DG Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo nomor urut 4 (Rustam Akili dan Dicky Gobel) mengajukan permohonan sengketa pemilihan dengan objek sengketa surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020 di Sekretariat Bawaslu, Rabu (21/10/2020) malam.

Kuasa hukum RA-DG, Duke Arie Widagdo menjelaskan alasan petitum atau tuntutan gugatan dalam objek sengketa soal surat keputusan KPU karena dinilai banyak terjadi pelanggaran.

“Kami ajukan sengketa antara peserta Pilkada dengan KPU sebagai penyelenggara. Surat keputusan KPU terkait tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu terdapat banyak pelanggaran, makanya pasangan calon melalui kuasa hukumnya mengajukan sengketa,” kata Duke kepada Kronologi.id.

Menurut Duke, dalam keputusan KPU nomor 658/KPU-Kab/X/2020 tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terdapat penggunaan aturan yang tidak sesuai.

“Pertama, ada penggunaan PKPU yang sudah tidak bisa dipakai lagi disebabkan masih mengatur tentang Pemilu bukan Pilkada,” jelas Duke.

“Aturan yang digunakan KPU dalam keputusannya tidak tepat untuk sengketa Pilkada, tapi itu untuk sengketa Pemilu. Dalam PKPU 13 kan disebutkan peserta pemilu Parpol dan perseorangan untuk DPD, tidak ada menyebutkan soal pasangan calon di Pilkada. Itu nggak bisa dipakai untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran administrasi Pilkada,” sambung Duke.

Kedua, terkait ahli yang dipakai Bawaslu disebutkan oleh KPU dalam kondisi tertekan.

“Nah itu harusnya diklarifikasi KPU, lantas mengapa tidak dilakukan. Padahal di sisi lain Bawaslu telah menjelaskan, bahwa ahli tidak dalam posisi tertekan, ada berita acaranya,” tutur Duke.

Duke pun menyebut, format yang digunakan KPU dalam keputusan dinilai salah. Bahkan dinilai melawan hukum.

“Itu formatnya dari mana, hukum acaranya dari mana, ini yang ingin kami pertanyakan. Sehingga produk yang dihasilkan KPU terkait tindaklanjut rekomendasi Bawaslu kami menganggapnya melawan hukum, tidak benar,” cetus Duke.

Selanjutnya, dia menyarankan KPU segera memperbaiki keputusan yang menurutnya salah tersebut.

“Permohonan kami KPU segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan mencabut keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan keputusan yang baru,” pungkas Duke.

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Alexander Kaaba membenarkan telah menerima permohonan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 4 Rustam Akili dan Dicky Gobel melalui kuasa hukum.

“Benar, ada permohonan sengketa dari pasangan calon nomor 4 melalui kuasa hukumnya, permohonannya sudah kami terima. Tahap selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil, hari jumat Insya Allah kami umumkan,” tutup Alexander.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Wayan
Tags: Arie dukeBawaslu KabgorPilkada Kabupaten GorontaloRustam Dicky
alterntif text
Previous Post

KPU Ingatkan soal Protokol Covid-19 ke Paslon dan Tim Kampanye Pilkada Pohuwato

Next Post

Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polri di Gorontalo Terancam Dipecat

Related Posts

Proses PAW Wabup Gorontalo Berlarut-larut

Eman Mangopa Sebut Pendukung Nelson-Hendra Pasukan Nasi Bungkus

20/01/2021
Putusan DKPP: KPU Kabgor Langgar Kode Etik, Bawaslu Rehabilitasi Nama Baik

Putusan DKPP: KPU Kabgor Langgar Kode Etik, Bawaslu Rehabilitasi Nama Baik

13/01/2021
Bawaslu Gorontalo Rapid Test Peserta Rakernis

Bawaslu Gorontalo Rapid Test Peserta Rakernis

26/12/2020
Bawaslu Catat Sembilan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Kampanye

Bawaslu Catat Sembilan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Kampanye

24/12/2020
Next Post
Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polri di Gorontalo Terancam Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polri di Gorontalo Terancam Dipecat

Pelopor! Paslon SMS Luncurkan 20 Program Gratis via Online

Hari Santri 2020, SMS Konsen Ciptakan Santri Hafidz Gemilang

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Respon ‘Ketawa Ahok’, Haji Lulung Bandingkan Pesta Raffi Ahmad & Wafatnya Habib Ali bin Assegaf

    Respon ‘Ketawa Ahok’, Haji Lulung Bandingkan Pesta Raffi Ahmad & Wafatnya Habib Ali bin Assegaf

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Tiga Tersangka Kasus Rp23 Miliar Bank Sulutgo Menang di Praperadilan

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Zodiak yang Disegani Karena Kecerdasannya

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kejar Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat “KM 50”

    61 shares
    Share 24 Tweet 15

TERKINI

Komjen Listyo Sigit Akan Larang Polantas Menilang Pengendara Motor di Jalan

Komjen Listyo Sigit Akan Larang Polantas Menilang Pengendara Motor di Jalan

by REDAKSI
20/01/2021
0

Tidak Terpengaruh Kehidupan Orang Lain, Inilah 3 Zodiak Paling Santuy

Tidak Terpengaruh Kehidupan Orang Lain, Inilah 3 Zodiak Paling Santuy

by REDAKSI
20/01/2021
0

Lakukan 3 Hal Ini Pada Suami Agar Tak Tergoda Pelakor

Lakukan 3 Hal Ini Pada Suami Agar Tak Tergoda Pelakor

by REDAKSI
20/01/2021
0

Proses PAW Wabup Gorontalo Berlarut-larut

Eman Mangopa Sebut Pendukung Nelson-Hendra Pasukan Nasi Bungkus

by REDAKSI
20/01/2021
0

SBY: Ucapan Presiden Harus Benar dan Jujur

SBY: Ucapan Presiden Harus Benar dan Jujur

by REDAKSI
20/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved