Kronologi, Gorontalo– Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir terancam dipecat. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba.
Sebelumnya, pada hari Selasa (1/9/2020) lalu, sekitar pukul 13.00 WITA, Brigadir AH (33) ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. AH merupakan petugas di wilayah hukum Polres Gorontalo. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana SIK saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan oknum polisi tersebut.
“Kasusnya satu bulan yang lalu, sudah kita sidik. Setelah itu tiga minggu kemudian penjual barang itu juga berhasil diamankan,” kata Ade, Rabu (21/10/2020).
Penangkapan Brigadir AH, kata Ade, dipimpin langsung Wakapolres Gorontalo, Kompol Pietmon Tamalawe bersama anggota Propam dan anggota Sat Narkoba usai menerima informasi bahwa AH memiliki narkoba.
“Setelah menerima informasi, kami turunkan langsung Propam dan Anggota Sat Narkoba dipimpin langsung Wakapolres. Pas didatangi tersangka lari, sempat terjadi kejar-kejaran saat itu,” ungkap Ade.
Disampaikan Ade, sebelumnya AH juga pernah terlibat kasus yang sama dan mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.
“Kurang lebih dua bulan dia menjalani masa dinas setelah menjalani hukuman 4 tahun, eh ternyara terinformasi masih sering pakai lagi,” jelas Ade.
“Karena telah terjadi dua kali, kemungkinan kami akan sesuaikan dengan mengajukan ke Komisi Kode Etik (KKE) Polri, rekomendasi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” sambung Ade, tegas.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Atho
Discussion about this post