Kronologi, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Polisi mengamankan salah seorang laki-laki berinisial WT (47) setelah mendapatkan informasi masyarakat ke pihak kepolisian yang menyebut akan dilakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Luhu.
“Berdasarkan informasi (masyarakat) tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan dua bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dari WT,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (21/10/2020).
Ade mengungkapkan, WT diamankan pada Senin, 19 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 Wita. Kepada polisi, terduga pelaku narkoba tersebut mengaku bahwa barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu, kata Ade, terduga pelaku juga mengaku dirinya mendapatkan sabu seberat 0,5 gram tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo.
“Tapi tersangka tidak mau menyebut dari siapa barang itu. Kesulitan polisi di situ mengembangkan kasus ini,” ungkap Ade.
Meski demikian, pria berpangkat ajun komisaris besar polisi ini akan melakukan koordinasi dengan Polres Gorontalo Kota guna menelusuri siapa pengedar narkoba dari dalam Lapas Gorontalo.
“Untuk kasus ini kami akan melakukan koordinasi dengan Polres Gorontalo Kota,” tutur Ade.
Ia menambahkan, terhitung sejak Januari sampai Oktober 2020, keterlibatan orang dalam Lapas terkait kasus narkoba berjumlah lima kasus.
“Dari 16 kasus narkoba, 5 di antaranya ada keterlibatan orang dalam lapas yang telah ditangani Polres Gorontalo,” tutup Ade.
Penulis: Even Editor: Zul
Discussion about this post