Regional
Robin Bilondatu Datang ke Bawaslu, Melapor Lagi?

Kronologi, Gorontalo – Robin Bilondatu, pelapor calon Bupati Gorontalo petahana, Nelson Pomalingo, kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, Selasa (20/10/2020).
Pantauan di lokasi, Robin Bilondatu tiba bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto di Sekretariat Bawaslu sekitar pukul 12.30 Wita. Tampak Robin Bilondatu menggunakan ransel hitam dengan pakaian jaket cougle kombinasi coklat hitam dan celana panjang rules coklat.
Kuasa hukum Robin Bilondatu, Susanto Kadir kepada Kronologi.id menyampaikan, kedatangan itu bukan dalam rangka melaporkan siapapun. Menurutnya, kedatangan mereka hanya untuk mendapatkan informasi salinan putusan KPU di Bawaslu.
“Kami datang bukan untuk melapor, tapi hanya untuk mendapatkan informasi apakah salinan putusan dari KPU telah diterima Bawaslu atau tidak,” ujar Susanto.
Susanto mengatakan, sebelumnya pada 19 Oktober 2020 kliennya didampingi anggota LBH Limboto melakukan kunjungan ke kantor KPU dengan membawa surat kuasa khusus dan surat permintaan salinan putusan.
“Jawaban tiga komisioner di KPU, dokumen putusan belum bisa diberikan dengan alasan yang sulit kami pahami. Surat permintaan dokumen pun tidak diterima. Nah, timbul kecurigaan kami, ini ada apa? Malah kami diarahkan meminta salinan dokumen itu ke Bawaslu,” kata Susanto.
Padahal menurut Susanto, dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu pasal 2 huruf (b) penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan asas keterbukaan.
“Maknanya adalah ada terbukaan dari hasil keputusan KPU tersebut seperti memberikan salinan dokumen. PKPU Nomor 25 Tahun 2013 pasal 16 ayat 1 juga menyebutkan, keputusan sebagaimana dimaksud pasal 15 diumumkan kepada publik. Artinya salinan putusan boleh diberikan kepada pelapor termasuk kepada kuasa hukum pelapor,” jelas Susanto.
“Bisa jadi mereka (KPU) lupa, bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat Pasal 17 mengatur advokat dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Susanto.
Penulis: Even Editor: Zul
-
Regional5 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Nasional7 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional7 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline7 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Regional5 hari ago
Buntut Dugaan Kades Cabuli Mahasiswi KKN, Jurnalis Somasi Pejabat Unipma Madiun
-
Headline6 hari ago
KPK Tepis Direktur Penuntutan KPK Mundur Karena Dipaksa Tersangkakan Anies
-
Regional6 hari ago
Kapolda Gorontalo Pastikan Kasus BST di Popayato Timur Tak Mandek
-
Regional7 hari ago
Puluhan Warga Desa di Magetan Demo, Tuntut Kades Diduga Cabul Diproses Hukum