Kronologi, Pohuwato – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato resmi diberhentikan. Ketiga anggota DPRD tersebut adalah, Iwan Adam, Hamdi Alamri, dan Saipul Mbuinga.
Ketiganya diberhentikan karena maju dalam kontestati Pilkada di kabupaten tersebut.
Putusan itu dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Pohuwato Mahyudin Ahmad saat pelaksanaan sidang paripurna ke 20.
“Yang bertiga ini memgundurkan diri berdasarkan permintaan sendiri, dan itu kami sudah ajukan ke pemerintah provinsi dalam hal ini pak gubernur, dan pak gubernur telah mengeluarkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD,” kata Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Senin (19/10/2020).
“Surat pemberhentian itu sudah diumumkan melalui rapat paripurna, dan tadi disampaikan oleh pak sekwan,” lanjutnya.
Untuk mengisi kekosongan di kursi DPRD Pohuwato yang ditinggalkan oleh tiga anggota tersebut, kata Nasir, nantinya akan melalui mekanisme di masing-masing.
“Ketua Komisi II ke pak Rizal, dan Badan Anggaran digantikan oleh Akbar Baderan, untuk Wakil Ketua DPRD yang ditinggalkan pak Saipul kami masih menunggu surat resmi dari partai,” pungkasnya.
Penulis: Surdin Editor : Atho
Discussion about this post