Rabu, Maret 3, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Nah Lo, Fraksi PKS Temukan Pasal Selundupan di Draf Omnibus Law Ciptaker

REDAKSI by REDAKSI
19/10/2020
in Headline, Nasional
Nah Lo, Fraksi PKS Temukan Pasal Selundupan di Draf Omnibus Law Ciptaker

Ilustrasi PKS./Ist


Kronologi, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mengklaim pihaknya menemukan penambahan atau penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Temuan tersebut buah dari pemeriksaan sementara tim pemeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman yang dibentuk fraksinya pada pekan lalu.

“Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman,” kata Mulyanto kepada pers, Senin


(19/10/2020).

Namun begitu, dia belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Jokowi.

Ia menuturkan, hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (21/10) mendatang.

“Rabu, insya Allah selesai. Segera setelah lengkap dan firm akan kami sampaikan,” imbuh Mulyanto.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Dia mengklaim DPR tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

“Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” kata kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10/2020).

Namun demikian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan sempat terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker.

Menurutnya, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Supratman berkata, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja itu, itu kita putuskan kembali ke existing,” kata Supratman.

“Sementara pada saat dilakukan editing di dalam itu ternyata disimplifikasi. Nah, akhirnya kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker,” imbuhnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: DPR RIFraksi PKSOmnibus LawUU Ciptaker
alterntif text
Previous Post

Duo Pinokio Tempo

Next Post

Jokowi: Penjelasan Vaksin Covid-19 Harus Detail, Jangan Sampai Didemo Lagi

Related Posts

PKS Bingung dengan Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras

PKS Bingung dengan Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras

28/02/2021
Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Tak Punya Empati pada Rakyat

Fraksi PAN Minta Pemerintah Review Ulang Perpres Investasi Miras

28/02/2021
Target Menko Airlangga Pertumbuhan Ekonomi 2021 Tumbuh 4-5 Persen Tak Berdasar

PKS Anggap Perpres Investasi Miras Resahkan Masyarakat, Tolak!

28/02/2021
Vaksinasi 15 Ribu Anggota DPR-DPRD Ditargetkan Rampung Sebulan

Vaksinasi 15 Ribu Anggota DPR-DPRD Ditargetkan Rampung Sebulan

26/02/2021
Next Post
Jokowi: Penjelasan Vaksin Covid-19 Harus Detail, Jangan Sampai Didemo Lagi

Jokowi: Penjelasan Vaksin Covid-19 Harus Detail, Jangan Sampai Didemo Lagi

Bukan Hanya Fasilitas, SDM Bidang Kesehatan di Gorut Juga Perlu Ditingkatkan 1

Bukan Hanya Fasilitas, SDM Bidang Kesehatan di Gorut Juga Perlu Ditingkatkan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    2797 shares
    Share 1119 Tweet 699
  • Membelot Ikut Dorong KLB, Demokrat Kutuk Ketua Kader Muda Aswin Ali

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Selalu Menggairahkan, 3 Zodiak Ini Bisa Bikin Lawan Jenis Lemah Iman

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Jokowi Legalkan Miras, Ketum PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Marzuki Alie Siap Maju Jadi Ketum di KLB Demokrat

    144 shares
    Share 58 Tweet 36

TERKINI

Bill Gates Lebih Suka Android Ketimbang iOs

Bill Gates Lebih Suka Android Ketimbang iOs

by REDAKSI
02/03/2021
0

Usai Divaksin, Ketua DPRD DKI: Jangan Kendor, Tetap Disiplin Terapkan Prokes 3M!

Usai Divaksin, Ketua DPRD DKI: Jangan Kendor, Tetap Disiplin Terapkan Prokes 3M!

by REDAKSI
02/03/2021
0

Golkar Bela Jokowi soal Miras

Golkar Bela Jokowi soal Miras

by REDAKSI
02/03/2021
0

Rina Gunawan Meninggal Dunia

Rina Gunawan Meninggal Dunia

by REDAKSI
02/03/2021
0

Pemilu 2024, Golkar Mulai Buka Diri Bangun Koalisi dengan Semua Partai

Pemilu 2024, Golkar Mulai Buka Diri Bangun Koalisi dengan Semua Partai

by REDAKSI
02/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved