Kronologi, Gorontalo – Calon Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum.
Calon bupati petahana itu dilaporkan oleh pihak perseorangan yang mengatasnamakan sebagai warga negara dalam kasus pengangkatan Plt Kepala Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Iya, dalam waktu beberapa hari kemarin kami menerima laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon yang sudah ditetapkan KPU,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, Kamis (15/10/2020).
“Di mana dari laporan itu yang kemudian disampaikan oleh pelapor bahwa menurut pelapor bertentangan dengan ketentuan UU Pemilihan Umum Pasal 71 Ayat 2,” lanjut Alti.
Alti mengatakan, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah memproses dengan mengundang pelapor dan juga terlapor serta saksi-saksi.
“Dan Insyaallah sebentar kita akan lakukan pemeriksaan ahli untuk dapat memperkuat putusan yang Insyaallah akan kami putuskan pada hari Sabtu mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, calon Bupati Hamim Pou saat dikonfirmasi membenarkan undangan ke Bawaslu tersebut. Ia mengaku bahwa pihaknya hanya datang untuk dimintai klarifikasi terkait Plt Kades Dutohe.
“Undangan klarifikasi terkait Plt Kades Dutohe. Sekitar 10 sampai dengan 12 pertanyaaan terkait pelantikan pejabat Kades Dutohe yang dilaporkan oleh pelapor bahwa terjadi pelanggaran administrasi dan pidana,” kata Hamim melalui pesan WhatsApp.
Ia sendiri membantah soal laporan dari pihak perseorangan tersebut terkait pergantian jabatan kades.
“Saya tegaskan dan jawab tidak terdapat pergantian jabatan. Sebab Plt kades tidak meninggalkan jabatan sebagai pejabat struktural di kecamatan dan Plt kadesnya tidak dilantik sebab hanya sebagai tugas tambahan. Tidak ada pelantikan, hanya menunjuk pejabat di kantor camat untuk jadi pelaksana tugas agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan,” jelas Hamim.
Penulis: Agung Editor : Zulhamdi
Discussion about this post