Kronologi, Gorontalo – Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Gunawan Suswantoro, meminta pernyataan Robin Bilondatu, pelapor yang mengaku mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pada 30 September 2020 bisa ditelusuri Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Itu mesti diselidiki miskomunikasi di mana, tanggal diketahui informasi yang benar tanggal yang mana. Apakah memang benar baru diketahui atau sudah lama diketahui kemudian baru dilaporkan,” kata Gunawan usai kunjungan kerja, Kamis (15/10/2020).
“Coba nanti teman-teman di Bawaslu (Kabupaten Gorontalo) yang menelusuri itu,” imbuh Gunawan.
Saat ditanya konsekuensinya bila Bawaslu kecolongan menerima informasi tanggal yang salah dari pelapor, Gunawan menjawab tidak bisa menghukumi seperti itu.
“Kita tidak bisa men-judge seperti itu, harus dicek dulu dengan dilakukan kajian-kajian bahwa mana yang benar. Kalau memang benar ada, etik yang mengatur itu, di DKPP ada,” ujar Gunawan.
Dalam kesempatan kunjungan kerja di Gorontalo, pria kelahiran Jawa Tengah, 30 Juni 1966 itu juga memberikan pesan kepada Bawaslu di kabupaten tersebut. Menurutnya, tugas Bawaslu adalah mengajak masyarakat agar paham pemilihan yang jujur dan adil untuk menuju pemilihan yang berkualitas.
“Bawaslu harus mengembangkan praktik-praktik atau cara pemilu yang benar. Hal ini menjadi penting karena pemilu itu harus diarahkan ke pemilu jujur dan adil. Contohnya, kita perlu mengajak kepada stake holder, bahwa pentingnya pemilu adil dan jujur sehingga mereka akan paham dan ikut serta mengawasi,” jelas Gunawan.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post