Kronologi, Jakarta — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta kini sudah masuk tahap rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Sejumlah fraksi dan ketua komisi DPRD DKI Jakarta juga telah menyampaikan pandangannya.
“Ya, sudah dirapimgabkan, sebelumnya sudah pembahasan sampai jam 9 malam, hari Senin. Terus kemarin dirapimgabkan, ya ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi dari pasal per pasal,” ujar anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Selanjutnya, draf Raperda Penanggulangan Covid-19 itu baru akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, baru kemudian masuk ke Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DKI untuk disahkan. Rapur itu ditargetkan akan dilakukan pada pekan depan.
“Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan,” kata Judistira.
Menurutnya, dalam draf Raperda Covid-19 itu ada 11 Bab dan 35 pasal. Menurutnya, semua aturan dan sanksi sudah diakomodir dalam Raperda Covid-19.
“35 pasal, XI Bab. Intinya secara prinsip itu semua sudah diakomodir di dalam peraturan daerah penanggulangan Covid-19,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu berharap, apabila Raperda Penanggulangan Covid-19 sudah disahkan, sehingga akan menjadi landasan hukum bagi petugas untuk menegakkan protokol kesehatan.
“Tentu dengan adanya perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi,” katanya.
“Perda Penanggulangan Covid ini baru dua (provinsi) nih, kalau nggak salah Sumatera Barat dengan DKI Jakarta. Padahal ini sesuai Inpres diharapkan semua daerah dan alhamdulillah DKI Jakarta salah satunya dari dua provinsi,” imbuh Judistira.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post