Kronologi, Gorontalo – LSM Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) meminta dan merekomendasikan Komisi III DPRD Provinsi agar segera membuat panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pelanggaran lelang proyek Pasar Sentral Kota Gorontalo.
“Kami sebagai LSM dalam hal ini lembaga pengawasan di Gorontalo sangat setuju bila Komisi III akan melaksanakan pansus,” kata Ketua LP3G, Abdullah Deno Djarai saat diwawancarai, Senin (12/10/2020).
Menurut Deno, pansus dibentuk agar kedua belah pihak baik Pokja maupun LP3G mendapatkan titik terang.
“Misalnya, seperti aturan regulasi yang telah disampaikan pihak Pokja, terkait status hukum perusahaan Fatimah. Bahwa menurut mereka, di Makassar itu sudah melakukan penyetoran terhadap pengadilan, sehingganya perusahaan itu sudah tidak bermasalah lagi,” terang Deno.
Bagi pihaknya, kata Deno, dari sisi regulasi hal itu merupakan corporate. Ia pun mencontohkan seperti mobil yang bermasalah, bukan karena pelumas atau juga sopir.
“Oleh karena itu anggaran Rp63 miliar APBN ini, kami khawatir dengan adanya pelaksanaan PT Fatimah ini akan tidak selesai, 17,4 persen yang mereka lakukan,” ujar dia.
Ia berharap kepada Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan kembali rapat pada pekan depan dan membuat pansus.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan skorsing dalam RDP antara pihak LSM LP3G bersama Pokja BP2JK dan juga PPK terkait adanya dugaan kecurangan terhadap lelang proyek Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Penulis: Agung Editor : Zulham
Discussion about this post