Rabu, Agustus 17, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Opini

UU Cipta Kerja: Kertas Kosong yang Disahkan Rapat Paripurna DPR

REDAKSI by REDAKSI
10/10/2020
in Opini
UU Cipta Kerja: Kertas Kosong yang Disahkan Rapat Paripurna DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020)./foto:antara


Oleh: Drajad H Wibowo
~Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef)~

MENDENGAR pengakuan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra dan anggota Tim Perumus (Timmus) RUU Cipta Kerja Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS, saya sebagai mantan anggota DPR 2004-2009 kaget sekali.

Supratman dan Ledia mengakui Tim Perumus (Timmus) RUU Cipta Kerja belum menyelesaikan tugasnya. Jika Timmus belum selesai, lalu rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg memutuskan berdasarkan apa?

Dalam salah satu acara televisi, Supratman mengaku telah menunjuk Ledia dan Andreas Eddy Susetyo, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, menjadi Timmus RUU Cipta Kerja.

Ledia, dalam acara yang sama, menjelaskan bahwa perumusan draf RUU Cipta Kerja mengalami kendala keterbatasan tim terutama dalam penyisiran sinergi isi yang banyak itu.

Pengecekan tetap dilakukan, kata dia, tetapi karena keterbatasan timmus dan banyaknya UU yang tercakup maka masih ada pelolosan.

Seharusnya, kata Ledia, memang dalam pembahasan tingkat I, minifraksi di Baleg DPR telah memegang draf RUU Cipta Kerja yang sudah bersih.

Yang terjadi, hingga 7 Oktober 2020 pun Ledia belum memegang draf RUU Cipta Kerja yang telah bersih.

Jika benar pengakuan mereka, hemat saya, UU Cipta Kerja ini diproses dengan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Mari kita lihat Pasal 159 Tatib DPR yang bunyinya:

(1) Tim perumus bertugas merumuskan materi rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD.

(2) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.

(3) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.

Karena timmus RUU Cipta Kerja belum menyelesaikan tugasnya maka tidak ada draf hasil timmus yang dilaporkan kepada rapat Panja.

Sebagai catatan, dengan draf awal RUU Cipta Kerja yang 1.000-an halaman, aneh juga jika timmus hanya dua orang, meski dibantu sekretariat Baleg.

Selanjutnya, mari lihat Pasal 161 Tatib DPR yang bunyinya:

(1) Keanggotaan tim sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) huruf d paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.

alterntif text

(2) Tim sinkronisasi bertugas menyelaraskan rumusan rancangan undang-undang dengan memperhatikan keputusan rapat kerja, rapat panitia kerja, dan hasil rumusan tim perumus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD.

(3) Rapat tim sinkronisasi dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.

(4) Rancangan undang-undang hasil tim sinkronisasi dilaporkan dalam rapat panitia kerja untuk selanjutnya diambil keputusan.

Tanpa adanya draf hasil kerja tim perumus (timmus) yang dilaporkan ke rapat panja, berarti tim sinkronisasi (timsin) belum bekerja. Jika diklaim timsin sudah bekerja, lalu draf apa yang mereka selaraskan?

Lebih krusial lagi, tanpa hasil kerja timsin, panja memutuskan berdasarkan draf apa?

Ini karena berdasarkan Pasal 163 Huruf c Tatib DPR, salah satu acara dalam pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat 1 adalah pembacaan naskah rancangan Undang-Undang.

Jadi wajib hukumnya ada naskah RUU yang dibacakan dan itu adalah naskah hasil kerja timmus dan timsin.

Ketentuan Tatib di atas juga sama dengan bunyi Pasal 104, 106 dan 108 dari Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Kertas kosong

Jika melihat proses di atas, jelas bahwa Pembicaraan Tingkat I untuk RUU Cipta Kerja ini belum selesai. Jadi, bukan hanya soal typoseperti yang diklaim sebelumnya. Ini soal Tatib DPR.

Jika Pembicaraan Tingkat I belum selesai tapi Pembicaraan Tingkat 2 (rapat paripurna) dipaksakan maka dokumen RUU-nya belum ada. Tulisan abcd-nya belum ada yang sah di Tingkat 1. Dokumennya boleh tebal tapi tidak ada tulisannya, alias kertas kosong.

Memang ada Pasal 151 ayat (2) Tatib DPR yang membolehkan mekanisme lain dalam Pembicaraan Tingkat I.

Namun, selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja kemarin, mekanisme lain ini tidak pernah diputuskan oleh Baleg. Yang dipakai adalah mekanisme standar dalam Tatib DPR.

Dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR di atas, Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 itu pemerintah dan DPR berarti menyetujui RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong untuk disahkan.

Paripurna memang pengambil keputusan tertinggi di DPR. Namun, dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR di atas, Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 itu mengesahkan naskah RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong.

Saya heran, kenapa teman-teman di DPR seceroboh ini dalam membahas RUU yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. (*)

Tags: DPR RIDrajad H WibowoOmnibus LawUU Cipta kerja
Previous Post

Guru Besar UGM: Omnibus Law Tak Penuhi Syarat Pembentukan UU

Next Post

Bawaslu Ungkap Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi di Pilkada Kabgor

Related Posts

Puan Bantah DPR Diamkan Kasus Kematian Brigadir J

Puan Bantah DPR Diamkan Kasus Kematian Brigadir J

16/08/2022
Besok, BEM SI Geser Demo Jokowi 11 April ke Gedung DPR

Kinerja Legislasi DPR, Rampungkan 43 UU dalam 3 Tahun

16/08/2022
MAKI Endus Kejanggalan soal Pemenang Lelang Proyek Gorden DPR  Rp43,5 Miliar

Nota Keuangan 2023, DPR Minta Insentif Pajak Dipertajam demi PEN

16/08/2022
Formappi: Puan Maharani Tak Fokus Perbaiki Kinerja DPR

Formappi: Puan Maharani Tak Fokus Perbaiki Kinerja DPR

13/08/2022
Next Post
Bawaslu Ungkap Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi di Pilkada Kabgor

Bawaslu Ungkap Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi di Pilkada Kabgor

Iluni UI Tantang Pemerintah Buka Akses Draf Final UU Omnibus Law

Iluni UI Tantang Pemerintah Buka Akses Draf Final UU Omnibus Law

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Satu Tahun Proses PAW Meyke Lavarence tak Kunjung Tuntas, Ketua DPD II PG Sangihe Dinilai Cuek

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapal Perintis tak Kunjung Masuk, Warga Kepulauan Marore Terancam Terisolir

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved