Kronologi, Gorontalo – Rencana proyek pengerjaan revitalisasi Pasar Sentral Kota Gorontalo menjadi sorotan Lembaga Pengawas Pemerintah Propinsi Gorontalo (LP3G). Mereka melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Pokja BP2JK.
“Jadi permasalahannya itu adalah Pokja BP2JK yang telah memenangkan perusahaan yang bermasaalah. Sekarang sudah dua bulan ini pelaksanaanya baru nol sekian persen, sedangkan ini kurang berapa bulan lagi sudah berakhir untuk tahun 2020,” kata Ketua LP3G, Abdullah Deno Djarai, Jumat (9/10/2020).
Deno mengatakan, pemenang lelang pertama proyek Pasar Sentral Kota Gorontalo itu adalah PT Fatimah Indah Utama (PT-FIU). Namun, menurutnya, setelah dilakukan penelusuran dan juga informasi beredar diduga perusahaan itu tersangkut persoalan hukum.
“Perusahaan itu terjerat masalah hukum tindak pidana korupsi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, dan status hukumnya sudah tersangka, terpidana dan terdakwa di Makassar,” kata dia.
Deno menyebut, kemampuan dasar perusahaan itu juga tidak sesuai dengan pagu dana yang dilaksanakan sebanyak Rp60 miliar.
“Sekarang sudah dua bulan, ini pelaksanaanya baru nol koma sekian persen. Dan kita khawatir pekerjaan ini dari awal sudah bermasalah maka tidak akan selesai ini pekerjaannya,” ujarnya.
Deno berharap PPK menyikapi permasalahan ini karena kontraknya ada di tangan PPK. Kalau memang perusahaan ini bermasalah, menurutnya, maka perlu ada pemenang cadangan.
“Dan kalau PPK yang membatalkan itu bisa saja. Sehingga mereka tidak black list perusahaan tersebut. Tapi kalau mereka mundur sendiri, itu akan black list,” jelasnya.
Atas adanya dugaan kecurangan tersebut, kata Deno, pihaknya telah melaporkan ke Polda Gorontalo, dan juga telah melaksanakan rapat internal bersama Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat itu, lanjut Deno, pihaknya menyampaikan bahwa revitalisasi Pasar Sentral Gorontalo dengan pagu dana Rp60 miliar baru diselesaikan nol koma sekian persen. Padahal, menurutnya, SPK-nya sudah dua bulan lebih.
“Harusnya PPK sudah memberikan surat peringatan 1, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dan untuk Senin depan kita akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BP2JK, PPK, serta BP2W Cipta Karya,” katanya.
Pihaknya, kata Deno, juga mendesak Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo agar tidak mengulur waktu dalam proses tersebut.
“Sehingga kalau memang ini bermasaalah kita berharap Komisi III merekomendasikan untuk memberhentikan sementara pekerjaan ini dan PPK menyikapinya sesuai ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018,” paparnya.
Penulis: Agung Editor : Zulhamdi
Discussion about this post