Rabu, Januari 20, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Wartawan Dipukul & Ditangkap Saat Meliput Demo UU Omnibus Law Ciptaker

REDAKSI by REDAKSI
09/10/2020
in Nasional
Wartawan Dipukul & Ditangkap Saat Meliput Demo UU Omnibus Law Ciptaker

Kronologi, Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh wartawan atau jurnalis yang menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jakarta, 8 Oktober 2020, kemarin.

“Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam pernyataannya bersama Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Ade Wahyudin dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Erick Tanjung, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Jurnalis CNNIndonesia.com Tohirin, ia mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika ia meliput demonstran yang ditangkap kemudian dibogem di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Ketika itu dia tak memotret atau merekam perlakuan itu.

Polisi tak percaya kesaksiannya, lantas merampas dan memeriksa galeri ponselnya. Polisi marah ketika melihat foto aparat memiting demonstran. Akibatnya, gawai yang ia gunakan sebagai alat liputan itu dibanting hingga hancur, maka seluruh data liputannya turut rusak.

“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin, yang mengklaim telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan ‘Pers’ miliknya ke aparat.

Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin, juga jadi sasaran polisi. Ia merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran. Sontak terduga seorang polisi berpakaian sipil serba hitam dan anggota Brimob menghampirinya. Aparat meminta kamera pemuda itu, namun Peter menolak lantaran bahwa ia jurnalis yang resmi meliput.

Polisi menolak pengakuan Peter, lantas merampas kameranya. Peter diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar. “Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” ujar Peter.

Ponco Sulaksono, jurnalis dari merahputih.com turut jadi sasaran amuk polisi. Dia ‘hilang’ beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui kalau ia dibekuk aparat. Ponco ditahan di Polda Metro Jaya. Aldi, jurnalis Radar Depok sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan. Aldi bersitegang dengan polisi, nahas ia turut diciduk.

Polisi tak segan pula menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi. Berthy Johnry, (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah, Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta) bernasib sama: mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan, penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan.

Kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kerap berulang. Aksi #ReformasiDikorupsi pun aparat mengganyang wartawan yang meliput. Namun hingga hari ini perkara itu tidak rampung meski kami telah melaporkan kasus itu ke polisi.

Sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. Oktober tahun 2019, kami telah melaporkan 4 kasus kekerasan (2 laporan pidana dan 2 di Propam), namun tak satupun yang berakhir di meja pengadilan,” ungkapnya.

Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jadi sasaran amuk polisi. Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’, maupun rencana penggunaan Pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi.

Berdasar peristiwa-peristiwa tersebut, kami bersikap:

1. Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
2. Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
3. Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.
4. Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: AJI JakartaDemo Omnibus LawDewan PersLBH JakartaPolri
alterntif text
Previous Post

Anak-anak Revolusi

Next Post

Banyak Polisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Ada Apa?

Related Posts

Kejar Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat “KM 50”

Kejar Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat “KM 50”

20/01/2021
Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

19/01/2021
Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

16/01/2021
Pembunuhan Politik

Pembunuhan Politik

15/01/2021
Next Post
Banyak Polisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Ada Apa?

Banyak Polisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Ada Apa?

Tolak Terbitkan Perppu, Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan ke MK

Tolak Terbitkan Perppu, Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan ke MK

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Respon ‘Ketawa Ahok’, Haji Lulung Bandingkan Pesta Raffi Ahmad & Wafatnya Habib Ali bin Assegaf

    Respon ‘Ketawa Ahok’, Haji Lulung Bandingkan Pesta Raffi Ahmad & Wafatnya Habib Ali bin Assegaf

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lakukan 3 Hal Ini Pada Suami Agar Tak Tergoda Pelakor

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tiga Tersangka Kasus Rp23 Miliar Bank Sulutgo Menang di Praperadilan

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Zodiak yang Disegani Karena Kecerdasannya

    122 shares
    Share 49 Tweet 31

TERKINI

Turut Terlibat, Terdakwa Kasus GORR Minta Prof Winarni Monoarfa Ikut Bertanggung Jawab

Turut Terlibat, Terdakwa Kasus GORR Minta Prof Winarni Monoarfa Ikut Bertanggung Jawab

by REDAKSI
20/01/2021
0

Hamili Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan, Bos Gilingan Padi Dipolisikan

Hamili Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan, Bos Gilingan Padi Dipolisikan

by REDAKSI
20/01/2021
0

Kapasitas RS Covid-19 di Jakarta Tersisa 13 Persen

Kapasitas RS Covid-19 di Jakarta Tersisa 13 Persen

by REDAKSI
20/01/2021
0

Komjen Listyo Sigit Akan Larang Polantas Tilang Pengendara Motor di Jalan

Komjen Listyo Sigit Akan Larang Polantas Tilang Pengendara Motor di Jalan

by REDAKSI
20/01/2021
0

Tidak Terpengaruh Kehidupan Orang Lain, Inilah 3 Zodiak Paling Santuy

Tidak Terpengaruh Kehidupan Orang Lain, Inilah 3 Zodiak Paling Santuy

by REDAKSI
20/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved