Rabu, Agustus 17, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Tuding Ada Aktor Dibalik Demo, Pemerintah ‘Kekeuh’ Pertahankan UU Omnibus Law

REDAKSI by REDAKSI
09/10/2020
in Nasional
Tuding Ada Aktor Dibalik Demo, Pemerintah ‘Kekeuh’ Pertahankan UU Omnibus Law

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD./Ist


Kronologi, Jakarta — Pemerintahan Jokowi berkukuh menolak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, seperti yang disuarakan para pengunjuk rasa dalam demonstrasi yang sebagian berakhir ricuh dan diwarnai aksi pengrusakan sejumlah fasilitas publik, Kamis (08/10/2020).

Dalam jumpa pers resmi di kantornya pada pukul 21.00 WIB, Kamis malam, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang disebutnya sebagai “aktor intelektual dibalik unjuk rasa dan aksi-aksi anarkis dalam demo menolak UU Cipta Kerja.

Namun, Mahfud MD tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang dimaksud.

Sebelum demo kemarin, Menko Airlangga Hartarto bahkan sudah lebih dulu melempar tudingan bahwa pemerintah sudah mengetahui ada elite di belakang unjuk rasa anti Omnibus Law, namun Ketum Golkar itu juga tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud.

“Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” kata Menkopolhukam Mahfud MD  didampingi menteri dan pejabat keamanan terkait.

Mahfud kemudian mengulangi kalimat tersebut, dengan menambahkan “melakukan proses hukum” terhadap apa yang disebutnya “semua pelaku dan aktor intelektual yang menunggangi” atas aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

“Saya ulangi, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” katanya.

alterntif text

Mahfud juga mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat berunjuk rasa asal “tertib dan tidak melanggar hukum”.

Dia juga mengatakan “ketidakpuasan atas UU tersebut, bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan.”

“Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.”

Mahfud juga mengatakan, bahwa isu penolakan terhadap UU Omnibus Law banyak diwarnai hoaks.

Dia kemudian membantah tudingan sejumlah pihak terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tersebut yang disebut merugikan para buruh dan masyarakat.

Reaksi Demonstran

Merespon hal ini, Anwar Sastro, Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia, meminta semua pihak tidak menuduh tanpa bukti bahwa pedemo anti-UU Cipta Kerja merusak fasilitas umum, termasuk halte Trans Jakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Menurutnya, kepolisian harus menyelidiki secara independen apakah pelaku perusakan itu adalah pengunjuk rasa atau pihak lainnya.

“Fakta kebenaran soal siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik harus diselesaikan melalui investigasi yang independen dan akurat,” ujarnya.

“Mari semua pihak berpihak kepada fakta obyektif yang teliti. Tidak dengan cara mengkambinghitamkan kelompok tertentu,” kata Sastro.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Demo BuruhMahfud MDOmnibus LawUU Cipta kerja
Previous Post

Presidium KAMI Keluarkan Seruan Terkait Demo, Ini Isinya

Next Post

Amien Rais Harap Rezim Jokowi Jangan Buta, Tuli dan Bisu

Related Posts

Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Beda dari Spekulasi Publik

Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Beda dari Spekulasi Publik

10/08/2022
Long March Buruh dan Gerakan Massa

Long March Buruh dan Gerakan Massa

10/08/2022
Massa Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut Total

Massa Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut Total

10/08/2022
Penjelasan Kadiv Humas Polri soal Ancaman Pidana Pemberi Informasi Awal Salah

Penjelasan Kadiv Humas Polri soal Ancaman Pidana Pemberi Informasi Awal Salah

10/08/2022
Next Post
Partai Ummat Bentukan Amien Rais Diprediksi Sulit Lolos Parlemen

Amien Rais Harap Rezim Jokowi Jangan Buta, Tuli dan Bisu

Terseret Kasus Pemalsuan Pelat Nopol, Dirut PT JKM Ditetapkan Jadi Tersangka

Terseret Kasus Pemalsuan Pelat Nopol, Dirut PT JKM Ditetapkan Jadi Tersangka

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Satu Tahun Proses PAW Meyke Lavarence tak Kunjung Tuntas, Ketua DPD II PG Sangihe Dinilai Cuek

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapal Perintis tak Kunjung Masuk, Warga Kepulauan Marore Terancam Terisolir

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved