Kronologi, Jakarta — Pemerintahan Jokowi berkukuh menolak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, seperti yang disuarakan para pengunjuk rasa dalam demonstrasi yang sebagian berakhir ricuh dan diwarnai aksi pengrusakan sejumlah fasilitas publik, Kamis (08/10/2020).
Dalam jumpa pers resmi di kantornya pada pukul 21.00 WIB, Kamis malam, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang disebutnya sebagai “aktor intelektual dibalik unjuk rasa dan aksi-aksi anarkis dalam demo menolak UU Cipta Kerja.
Namun, Mahfud MD tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang dimaksud.
Sebelum demo kemarin, Menko Airlangga Hartarto bahkan sudah lebih dulu melempar tudingan bahwa pemerintah sudah mengetahui ada elite di belakang unjuk rasa anti Omnibus Law, namun Ketum Golkar itu juga tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud.
“Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” kata Menkopolhukam Mahfud MD didampingi menteri dan pejabat keamanan terkait.
Mahfud kemudian mengulangi kalimat tersebut, dengan menambahkan “melakukan proses hukum” terhadap apa yang disebutnya “semua pelaku dan aktor intelektual yang menunggangi” atas aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
“Saya ulangi, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” katanya.
Mahfud juga mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat berunjuk rasa asal “tertib dan tidak melanggar hukum”.
Dia juga mengatakan “ketidakpuasan atas UU tersebut, bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan.”
“Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.”
Mahfud juga mengatakan, bahwa isu penolakan terhadap UU Omnibus Law banyak diwarnai hoaks.
Dia kemudian membantah tudingan sejumlah pihak terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tersebut yang disebut merugikan para buruh dan masyarakat.
Reaksi Demonstran
Merespon hal ini, Anwar Sastro, Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia, meminta semua pihak tidak menuduh tanpa bukti bahwa pedemo anti-UU Cipta Kerja merusak fasilitas umum, termasuk halte Trans Jakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Menurutnya, kepolisian harus menyelidiki secara independen apakah pelaku perusakan itu adalah pengunjuk rasa atau pihak lainnya.
“Fakta kebenaran soal siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik harus diselesaikan melalui investigasi yang independen dan akurat,” ujarnya.
“Mari semua pihak berpihak kepada fakta obyektif yang teliti. Tidak dengan cara mengkambinghitamkan kelompok tertentu,” kata Sastro.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post