Selasa, April 13, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Gagal! Aduan Robin Bilondatu Soal Mutasi Tidak Diteruskan Bawaslu Kabgor

REDAKSI by REDAKSI
09/10/2020
in Regional
Gagal! Aduan Robin Bilondatu Soal Mutasi Tidak Diteruskan Bawaslu Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Proses laporan atas dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo yang dilaporkan Robin Bilondatu warga Kecamatan Pulubala tidak dapat ditindaklanjuti atau gagal diteruskan Bawaslu.

“Berdasarkan fakta yang terungkap, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkesimpulan laporan dengan nomor 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tidak dilanjutkan atau dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur penggantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 2 jo pasal 89 PKPU 1 Tahun 2020,” kata Ketua Bawaslu Wahyudin Akili dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020) malam.

Dijelaskan Wahyudin, sebelumnya pada (1/10/2020) Bawaslu menerima laporan dengan nomor 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan pelaporan Robin Bilondatu yang tercatat sebagai warga negara Indonesia berdomisili di wilayah kabupaten Gorontalo.

“Terlapor dalam dugaan pelanggaran ini masing-masing, Rasyid Sayiu, Rusli Utiarahman, Kadir mertosono, Rivon Umar, dan Rasyid Patamani. Mereka sebagai Ketua dan Anggota KPU. Sedangkan Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati Gorontalo petahana,” jelas Wahyudin.

Selanjutnya, Bawaslu melakukan verifikasi kelengkapan formil materil dokumen laporan, meregistrasi laporan pada (5/10/2020).

“Dalam laporannya pelapor mendalilkan, bahwa terjadi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU pada tahapan penetapan pasangan calon. Menetapkan salah satu pasangan calon Bupati Petahana yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan pasal 89 PKPU 1 Tahun 2020,” terang Wahyudin.

Selain itu, pelapor mendalilkan bahwa terlapor calon bupati petahana diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 yang menyatakan ” Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis Menteri pada penggantian pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Direktur RS MM Dunda Limboto dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Bawaslu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang pelapor, 1 orang terlapor, 10 orang saksi, 1 orang pihak pemberi keterangan dari Kemendagri. Bukti dan fakta terungkap, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang dilarang adalah Gubernur, Bupati/walikota melakukan penggantian dalam jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis menteri. Dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 menyatakan yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan,” ungakap Wahyudin.

Ia mengatakan, bahwa mutasi dapat dimaknai sebagai proses perpindahan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.

“Penunjukkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan untuk mengisi kekosongan yang disebabkan pejabat definitive berhalangan tetap (meninggal dunia) dan sementara menunggu persetujuan Menteri dalam negeri untuk pengisian jabatan definitive,” ujar Wahyudin.

“Bahwa penunjukkan pelaksana tugas Direktur Rumah sakit MM dunda Limboto adalah untuk mengisi kekosongan pejabat definitive yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi. Dan penunjukkan pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, bupati/walikota dan dapat dilakukan tanpa perlu mendapat izin tertulis Menteri dalam negeri,” imbuh Wahyudin.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Zul
Tags: Kabupaten GorontaloNelson-HendraPilkadaPilkada Kabgor
alterntif text
Previous Post

Tolak Terbitkan Perppu, Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan ke MK

Next Post

Saat Polwan Polda Gorontalo Bagikan Masker ke Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Related Posts

Kabgor Zona Kuning Covid-19, Bupati Nelson Pastikan KBM Tatap Muka Dilaksanakan

Kabgor Zona Kuning Covid-19, Bupati Nelson Pastikan KBM Tatap Muka Dilaksanakan

12/04/2021
Pasien Covid-19 di Kabgor Meningkat, Salat Ied di Masjid dan Lapangan Dibatalkan

Bupati Nelson Izinkan Acara Bukber saat Ramadhan, Tapi…

11/04/2021
Sambut Ramadhan, Fraksi PPP Gelar Halalbihalal Bersama Kader Partai

Sambut Ramadhan, Fraksi PPP Gelar Halalbihalal Bersama Kader Partai

11/04/2021
Tujuh Orang Muda Mudi di Penginapan Kabgor Dicokok Petugas, Ada Miras hingga Kondom

Tujuh Orang Muda Mudi di Penginapan Kabgor Dicokok Petugas, Ada Miras hingga Kondom

10/04/2021
Next Post
Saat Polwan Polda Gorontalo Bagikan Masker ke Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Saat Polwan Polda Gorontalo Bagikan Masker ke Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Soal Video Dugaan Pemukulan Kader PMII, Begini Respons Kapolres Pohuwato

Soal Video Dugaan Pemukulan Kader PMII, Begini Respons Kapolres Pohuwato

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Anies Urutan ke-5

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Di Hadapan 100 Mualaf, Bupati Pohuwato Ingatkan soal Jaga Kerukunan

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

TERKINI

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

by REDAKSI
12/04/2021
0

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

by REDAKSI
12/04/2021
0

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

by REDAKSI
12/04/2021
0

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

by REDAKSI
12/04/2021
0

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved