Kronologi, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU, berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait perannya pada Sistem Jaminan Halal. Sebab, UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal, dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.
“Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan ‘self declare’ ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah dilansir dari Antara, Kamis (8/10/2020).
Ikhsan menjelaskan, Sistem Jaminan Halal semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Namun, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.
“Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post