Kronologi, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, penanganan permohonan gugatan Undang-undang Cipta Kerja tidak terpengaruh oleh kekuasaan, maupun kepentingan suatu golongan.
Menurut Fajar, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Laporan Tahunan MK Tahun 2019 pada 28 Januari 2020 yang meminta MK mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja, merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindari. Namun, dipastikan MK tidak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU.
“Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2020).
Fajar memastikan, peristiwa apapun tidak akan mempengaruhi kejernihan berpikir Majelis Hakim. MK akan tetap menangani gugatan UU Cipta Kerja berdasarkan UUD 1945.
Tak lupa, Fajar meminta masyarakat untuk turut memantau proses penanganan perkara. Tujuannya agar berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan
“Insya Allah. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara,” paparnya.
MK, lanjut Fajar, siap menerima dan memproses setiap permohonan yang diajukan. Penanganan gugatan UU Cipta Kerja akan diperlakukan sebagaimana pengujian undang-undang lainnya.
“MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (pengujian undang-undang. red),” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post