Kronologi, Bonebol – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim (Rumah), Ronal Taliki, mengancam akan mengadukan Komisioner Bawaslu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ronal menilai, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah keliru dalam menafsirkan aturan dalam menyelesaikan sengketa pilkada.
Dia menjelaskan, tidak diregisternya permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh dirinya itu sangat mencederai demokrasi, pilkada dan hukum di Indonesia.
“Syarat formil dan materil yang diminta oleh Bawaslu Bone Bone Bolango itu sudah kita penuhi,” kata Ronal, sebagaimana dilansir dari Read.id, Rabu (7/10/2020).
Dia melanjutkan, kelengkapan dkkumen dalam permohonan itu sudah terpenuhi. Bahkan, menurutnya, syarat materil kerugian langsung yang diterima oleh paslon Rumah juga sudah dituangkan dalam permohonan.
Ronal menilai, pandangan Bawaslu bahwa kerugian langsung yaitu pemohon harus tidak memenuhi syarat (TMS) terlebih dahulu adalah sebuah kekeliruan.
“Tidak mungkin pasangan calon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa harus di-TMS-kan dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua alat bukti berkaitan dengan sengketa tersebut telah dimasukkan dan dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada.
Menurut Ronal, tidak meregistrasi permohonan yang diajukan adalah kesalahan yang sengaja dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Sehingga, pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut ke DKPP.
Sebelumnya, objek sengketa yang diajukan ke Bawaslu Bone Bolango terkait Keputusan KPU Bone Bolango Nomor:169/PL.02.03-Kpt/7503/Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon dianggap tidak memenuhi syarat materil.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad mengatakan, pemohon tidak menjelaskan kerugian langsung pemohon, contoh tidak mengubah status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat.
“Hal ini berdasarakan peraturan Bawaslu No 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pasal 4 ayat (1) dan dijelaskan secara rinci dalam keputusan Bawaslu Republik Indonesia No 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Alti Mohomad.
Alti sendiri mempersilakan bila ada yang mengadukan Bawaslu Bone Bolango ke DKPP. Pihaknya, kata Alti, tidak akan menghalangi rencana tersebut.
“Namun terhadap yang kami putuskan, itu sudah berdasarkan ketentuan dan keputusan Bawaslu, kemudian sudah dikonsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo,” tandasnya.
Editor : Zulhamdi
Discussion about this post