Selasa, Maret 2, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Kuasa Hukum Rusli-Umar Ancam Adukan Komisioner Bawaslu ke DKPP

REDAKSI by REDAKSI
07/10/2020
in Regional
Satu Pengacara Rusli Habibie Dikabarkan Mundur, Ini Alasannya

M. Ronal Taliki, Kuasa Hukum Pasangan Rusli-Umar. (fb)


Kronologi, Bonebol – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim (Rumah), Ronal Taliki, mengancam akan mengadukan Komisioner Bawaslu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ronal menilai, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah keliru dalam menafsirkan aturan dalam menyelesaikan sengketa pilkada.

Dia menjelaskan, tidak diregisternya permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh dirinya itu sangat mencederai demokrasi, pilkada dan hukum di Indonesia.

“Syarat formil dan materil yang diminta oleh Bawaslu Bone Bone Bolango itu sudah kita penuhi,” kata Ronal, sebagaimana dilansir dari Read.id, Rabu (7/10/2020).

Dia melanjutkan, kelengkapan dkkumen dalam permohonan itu sudah terpenuhi. Bahkan, menurutnya, syarat materil kerugian langsung yang diterima oleh paslon Rumah juga sudah dituangkan dalam permohonan.

Ronal menilai, pandangan Bawaslu bahwa kerugian langsung yaitu pemohon harus tidak memenuhi syarat (TMS) terlebih dahulu adalah sebuah kekeliruan.

“Tidak mungkin pasangan calon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa harus di-TMS-kan dulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, semua alat bukti berkaitan dengan sengketa tersebut telah dimasukkan dan dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada.

Menurut Ronal, tidak meregistrasi permohonan yang diajukan adalah kesalahan yang sengaja dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Sehingga, pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut ke DKPP.

Sebelumnya, objek sengketa yang diajukan ke Bawaslu Bone Bolango terkait Keputusan KPU Bone Bolango Nomor:169/PL.02.03-Kpt/7503/Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon dianggap tidak memenuhi syarat materil.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad mengatakan, pemohon tidak menjelaskan kerugian langsung pemohon, contoh tidak mengubah status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat.

“Hal ini berdasarakan peraturan Bawaslu No 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pasal 4 ayat (1) dan dijelaskan secara rinci dalam keputusan Bawaslu Republik Indonesia No 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Alti Mohomad.

Alti sendiri mempersilakan bila ada yang mengadukan Bawaslu Bone Bolango ke DKPP. Pihaknya, kata Alti, tidak akan menghalangi rencana tersebut.

“Namun terhadap yang kami putuskan, itu sudah berdasarkan ketentuan dan keputusan Bawaslu, kemudian sudah dikonsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo,” tandasnya.

Editor : Zulhamdi
Tags: Bawaslu Bone BolangoDKPPGorontalo
alterntif text
Previous Post

Sekda Gorut Sebut Perda Keolahragaan Sangat Urgent

Next Post

Dosen Kebidanan UMGo Berbagi Tips Pencegahan Covid-19

Related Posts

Tak Hiraukan Bunyi Sirene, 1 Unit Datsun Go Ringsek Ditabrak Mobil Damkar

Tak Hiraukan Bunyi Sirene, 1 Unit Datsun Go Ringsek Ditabrak Mobil Damkar

28/02/2021
Nelson-Hendra Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo

Nelson-Hendra Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo

26/02/2021
Dianggap Menghina Mahasiswa, Dosen UNG Dilaporkan ke Mapolda Gorontalo

Dianggap Menghina Mahasiswa, Dosen UNG Dilaporkan ke Mapolda Gorontalo

04/02/2021
Dinkes Bone Bolango Targetkan Vaksinasi Tahap 1 Selesai Sebelum Februari Berakhir

Dinkes Bone Bolango Targetkan Vaksinasi Tahap 1 Selesai Sebelum Februari Berakhir

03/02/2021
Next Post
Dosen Kebidanan UMGo Berbagi Tips Pencegahan Covid-19

Dosen Kebidanan UMGo Berbagi Tips Pencegahan Covid-19

Mendagri Tito: Perintah Presiden PP Omnibus Law Rampung Bulan Depan

Mendagri Tito: Perintah Presiden PP Omnibus Law Rampung Bulan Depan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    2783 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • Tak Hiraukan Bunyi Sirene, 1 Unit Datsun Go Ringsek Ditabrak Mobil Damkar

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Klaim Lokasi-Peserta Sudah Siap, Pendiri Demokrat: KLB Akan Digelar Maret

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Membelot Ikut Dorong KLB, Demokrat Kutuk Ketua Kader Muda Aswin Ali

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Pendiri Demokart Klaim Kantongi 80% Suara DPC Dukung KLB Lengserkan AHY

    210 shares
    Share 84 Tweet 53

TERKINI

Berseteru dengan Sekda Gorut, Hamzah Sidik Penuhi Panggilan Polisi

Berseteru dengan Sekda Gorut, Hamzah Sidik Penuhi Panggilan Polisi

by REDAKSI
02/03/2021
0

Update 2 Maret: Bertambah 5.712, Corona RI Jadi 1.160.863 Kasus

Update 2 Maret: Bertambah 5.712, Corona RI Jadi 1.160.863 Kasus

by REDAKSI
02/03/2021
0

Wagub Ariza Harap Kementerian PUPR Segera Mulai Normalisasi Sungai

Wagub Ariza Harap Kementerian PUPR Segera Mulai Normalisasi Sungai

by REDAKSI
02/03/2021
0

Dewas Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-hati Kelola Dana

Dewas Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-hati Kelola Dana

by REDAKSI
02/03/2021
0

Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Investasi Miras

Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Investasi Miras

by REDAKSI
02/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved