Kronologi, Gorontalo – Sidang perkara dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Bupati Boalemo, Darwis Moridu atau Ka Daru kepada Awi Idrus di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, dilanjutkan hari ini, Selasa (6/10/2020).
Dalam lanjutan sidang itu, kakak korban, Hartin Idrus, dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu-menahu terkait adanya pemukulan yang diduga dilakukan Darwis kepada Awi Idrus.
“Saya tidak mengetahui adanya kejadian pemukulan ataupun penganiayaan yan dilakukan oleh Ka Daru,” kata Hartin Idrus.
Hartin juga mengaku tidak mengetahui persoalan utang Awi Idrus kepada Ka Daru.
“Saya tidak mengetahui, permasalahan apa yang sedang dialami oleh saudara saya ini,” ujarnya.
Kemudian saat hakim ketua menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi mengatakan tidak mengetahui adanya penandatangan surat pernyataan tersebut. Bahkan, saksi juga mengelak bahwa dirinya membubuhkan tanda tangan tersebut.
“Ini bukan tanda tangan saya. Ada beberapa orang yang memaksa saya untuk menandatangani itu di malam hari seingat saya,” ungkap Hartin.
Sidang lanjutan kasus Darwis Moridu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Hadmodjo SH, MH didampingi anggota majelis, Effendi Kadengkang SH, MH,, serta Pangeran H. HP Sianipar SH, MH. Saat ini sidang masih terus berlanjut.
Penulis: Sita Editor : Zul
Discussion about this post