Kronologi, Jakarta – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menolak Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp22 triliun, untuk penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Koordinator Komite Sosial Ekonomi KAMI, Said Didu mengatakan, ketimbang membantu Jiwasraya, pemerintah seharusnya menggunakan dana tersebut untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya karena perampokan,” ujar Said Didu, dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).
KAMI menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terjadi perampokan di PT Jiwasraya.
Perampokan tersebut secara terang-terangan dilakukan atas kerja sama antara pejabat Jiwasraya dengan pihak lain lewat transaksi saham dan reksadana serta bentuk investasi lain.
“Dari fakta-fakta tersebut KAMI berkeyakinan bahwa kerugian puluhan triliun Rupiah di PT Jiwasraya adalah perampokan yang berlangsung secara terencana dan sistematis, dengan melibatkan banyak pihak,” paparnya.
KAMI menilai, proses perampokan di Jiwasraya yang terjadi berdekatan dengan Pemilu dan Pilpres 2019. Hal itu menyerupai proses perampokan Bank Century yang terjadi jelang Pilpres 2009 silam.
“Dengan modus yang sama, kali ini pemerintah dan DPR menyepakati memberikan dana APBN sebesar Rp22 triliun kepada PT Bahan sebagai BUMN induk perusahaan asuransi yang antara lain digunakan untuk menyehatkan PT Jiwasraya yang sakit karena dirampok,” tutur Said.
Untuk itu, KAMI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka semua aliran dana Jiwasraya. Terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.
KAMI juga meminta penegak hukum untuk membongkar semua pihak yang terlibat di dalam kasus Jiwasraya. Termasuk tokoh intelektual di balik kasus tersebut. Tersangka dan pihak terkait dalam kasus ini perlu dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan menggunakan uang rakyat lewat APBN,” ucap Said.
Pemerintah, sebelumnya, mengucurkan PMN sebesar Rp20 triliun kepada PT BPUI pada APBN 2020. Jumlah itu meningkat sebesar 219,48 persen dibandingkan alokasi PMN tahun ini yang sebesar Rp6,26 triliun.
“BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah Jiwasraya,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI beberapa waktu lalu.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp37,38 triliun untuk PMN kepada perusahaan pelat merah tahun depan. Jumlah tersebut naik 18,74 persen apabila dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp31,48 triliun.
Penulis: Tio
Discussion about this post