Kronologi, Gorontalo – Sidang perkara dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Bupati Boalemo, Darwis Moridu alias Ka Daru dihadari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (29/9/2020), turut menghadirkan dua saksi ahli, yakni dr. Sinta Merina Natulola (40) dan dr. Iwan Yudho Wihardjo.
Namun, kedua saksi ahli itu berbeda dalam menyampaikan keterangan di sidang tersebut.
Sebelumnya, Shinta yang sempat merawat korban menyebutkan bahwa Awis Idrus hanya mengalami sakit tifus dan menjalani rawat jalan. Namun, Iwan yang merupakan dokter spesialis sejak 2016 ini menyimpulkan bahwa tidak ditemukan ciri-ciri penyakit tifus pada korban.
Berdasarkan pemeriksaan fisik kepada korban Awis Idrus, Iwan menyebut bahwa korban mengalami infeksi saluran kencing. Namun, dirinya tidak mengetahui bila Awis pernah dirawat di rumah sakit.
Diketahui dari keterangan saksi kelima ini, saat Awis Idrus datang untuk memeriksakan kondisinya di rumah sakit, pasien tersebut memang ada keluhan di perut bagian bawah. Namun, Iwan juga menyebut adanya keluhan yang tidak tercatat dan sudah tidak mengingatnya lagi.
Lanjutan sidang ini sendiri akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan (6/10/2020)dan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan menghadirkan saksi ahli dua orang dengan saksi tambahan empat orang.
Penulis: Sita Editor : Zulham
Discussion about this post