Kronologi, Jakarta – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo diadukan ke Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Rusli dan Nelson disebut-sebut telah mengambil alih hak atas tanah dan secara sepihak menghibahkannya kepada TNI tanpa pemberitahuan izin pemilik tanah, yakni keluarga besar Djaafara Arbie.
Connie Rahakundini Bakrie yang mengklaim sebagai pemegang kuasa penuh dan sah atas tanah itu melaporkan hal tersebut dalam pertemuan di Mabes AD pada 16 September 2020 lalu. Pertemuan itu dipimpin KSAD Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Asisten Logistik Mabes AD.
“Atas perhatian langsung KSAD, maka Pangdam XIII/ Merdeka Mayjen Santos Matondang memerintahkan kepada Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar dalam 1×24 jam di hari Kamis 17 September 2020 pukul 12.00-14.00 Wita menghentikan seluruh kegiatan dengan seketika di atas tanah HGU No. 1/1980 milik keluarga kami tersebut,” kata Connie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, MInggu (28/9/2020).
Connie menyebut, dalam pertemuan itu juga hadir antara lain Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior, Danrem 133 Brigjen Bagus Antonov, Dandim 1314/Gorut, Danramil 1314-04/Tibawa, utusan pemda dan utusan keluarga sebagai pemilik sah atas sertifikat tanah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo kemudian mengundang Connie Rahakundini untuk hadir dalam pertemuan di Gorontalo via Whatsapp oleh Drs Astri Tuna dengan surat No 005/Perkim/639/IX/2020. Namun, Connie enggan memenuhi undangan tersebut lantaran disebutnya sangat mendadak.
“Undangan bersifat mendadak tersebut tentu saja tidak bisa saya hadiri karena dikirimkan 16 jam sebelum acara di Gorontalo dan dikirimkan tengah malam melalui WA,” tegas Connie.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Jawab Tudingan Connie soal Polemik Lahan Eks HGU
Perempuan yang selama ini dikenal sebagai pakar militer itu kemudian mengundang balik Bupati Gorontalo dan seluruh jajarannya dalam pertemuan di Jakarta atau Bogor, Jawa Barat. Namun, Connie mengklaim mereka tidak merespons undangan tersebut.
“Kami tunggu kedatangan dengan itikad baik bupati dan atau gubernur mengingat implikasi hukum pada bupati dan atau gubernur, pemda beserta jajarannya, jika tetap tidak menyelesaikannya dengan tata cara yang beradab dan terhormat terhadap kami selaku pemilik dan pengelola sah atas tanah tersebut,” tegas Connie.
Dia menjelaskan, tanah seluas lebih kurang 56 hektare itu awalnya merupakan perkebunan kelapa dan pohon jati yang sudah diolah keluarganya sejak 1942 silam. Namun saat ini sudah diratakan dan dibangun dasar bangunan dan infrastruktur Sekolah Calon Bintara (Secaba) oleh korem setempat.
Connie mengatakan, hal itu terjadi karena menurut keterangan Danrem Brigjen Bagus Antonov bahwa tanah tersebut telah dihibahkan kepada pihak TNI AD. Anehnya, menurut dia, semua proses ini terjadi tanpa sepengetahuan apalagi izin pihak pemegang hak atas tanah tersebut.
“Kalau tidak ada segera niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan menanggung kerugian yang sudah dialami, maka tentu kami akan tindak lanjuti ke proses selanjutnya,” tandasnya.
Editor: Zulham
Discussion about this post